(pelitaekspres.com) -TAMIANG LAYANG – Dalam rapat paripurna VII masa sidang II tahun sidang 2022 atas pengajuan rancangan inisiatif dewan tentang pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Barito Timut (Bartim) Provinsi Kalimantan Tengah.
“Rapat digelar di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio,S.Pd.i diruang rapat DPRD Bartim”, Jumat (11/03/2022).
Nampak hadir dalam rapat Wakil Bupati Bartim, Habib Said Abdul Saleh dan anggota dewan serta jajaran eksekutif yang hadir langsung maupun secara virtual.
“Usai rapat, Ketua Bapemperda DPRD Bartim, Raran, A.Md mengatakan tujuan peraturan daerah (Perda) tentang Pokir DPRD adalah usulan atau proposal yang disampaikan masyarakat bisa kita anggarkan secara hukum, baik proposal masyarakat pribadi atapun lewat reses,” ucap Raran.
Secara aturannya usulan atau proposal hasil reses 25 anggota dewan tersebut akan kita bahas di DPRD sesuai topiksi pokok-pokok pikiran dewan dan tentunya akan kita selaraskan dengan anggaran pemerintah daerah (Pemda) lalu kita masukan dalam anggaran tahun 2023.
Lanjutnya nanti proposal yang disampaikan masyarakat akan disampaikan secara tranparan yang penting prioritas dan betol-betol untuk kepentingan masyarakat, “jangan ada tumpang tindih dengan proposal dari dinas instansi terkait”.
Raran juga mengingatkan bahwa kepentingan masyarakat lebih utama. Jadi saya harapkan Pemda memprioritankan dapat membuat Perda tersebut untuk masyarakat, pungkas Raran. (**).