(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai kembali berhasil meringkus 2 orang pria yang diduga telah melakukan pengeroyokan atau tindak pidana secara bersama – sama melakukan penganiayaan yang di nilai melanggar Pasal 170 Jo 351 dari KUHPidana.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH SIK melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP Rekman Sinaga mengatakan, Kedua pelaku yang bernama Saiful Bahri (30) warga Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bersama Taufik Hidayat (20) warga yang sama.
“Kedua pelaku ini diamankan berdasarkan laporan dari Asmidar (49) warga Jalan Sei Kepayang Tengah Desa Sei Kepayang Tengah Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 48 / VI / 2022 / SPK / Polsek DTB / Polres T.Balai / Poldasu Tanggal 5 Juni 2022,” jelas Kapolsek, Minggu (12/6).
Lanjut Kapolsek, Ia juga menyebutkan, pad Hari Minggu Tanggal 5 Juni 2022 sekira Pukul 17.00 WIB, telah terjadi peristiwa penganiayaan terhadap korban bernama Sahrul Romadoni (23) anak dari Asmidar (Pelapor) yang dilakukan Syaiful Bahri dan Taufik. Kejadiannya di kos kosan di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
“Adapun cara para pelaku melakukan penganiayaan adalah dengan mengeroyok korban dan memukuli sekujur tubuhnya dengan menggunakan tangan dan kaki. Mengakibatkan pada bagian tangan sebelah kiri korban mengalami luka gores dan pada pelipis mata sebelah mengalami luka robek serta pada kepala mengalami memar dan bengkak. Sehingga harus di rawat di RSUD Kota Tanjungbalai. Atas kejadian tersebut, lalu Asmidar datang ke Polsek Datuk Bandar untuk membuat pengaduan atau Laporan Polisi,” ungkap Kapolsek.
Sambung Kapolsek, berdasarkan Laporan Polisi tersebut, selanjutnya di lakukan penyelidikan terhadap dan didapat hasil bahwa, para pelaku Saiful Bahri dan Taufik Hidayat pada hari Jumat Tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 17.30 WIB, sedang berada di seputaran Jalan Lingkar Utara Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di sebuah bengkel mobil.
“Kemudian Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar bergerak ke lokasi yang di maksud dan sekira Pukul 18.00 WIB, Saiful Bahri dan Taufik Hidayat berhasil diamankan, lalu dibawa ke Mapolsek Datuk Bandar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek (Doni).