(pelitaekspres.com) -TUBABA– Control sosial merupakan salah satu fungsi dan peran Pers sebagaimana tertuang dalam UU Pers No.40/1999 bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melakasanakan kegiatan jurnalistik. Sebagai pelaku media informasi, selain memiliki fungsi pendidikan dan fungsi hiburan, pers juga memiliki fungsi control sosial.
Sebagai mana yang dilakukan sejumlah awak media saat melakukan control sosial guna menggali informasi di Puskesmas Candra Mukti Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), dalam masa pandemi covid 19 seperti sekarang ini sejumlah awak media yang melakukan control sosial tersebut mempertanyakan ketersediaan stok obat dalam pelayanan kesehariannya semasa pandemi Covid-19 apakah dalam stok aman dan mencukupi atau tidak.
Namun adahal yang menyita perhatian saat kepala puskesmas Candra Mukti Muslam Aziz ditanyakan apa saja aset yang di serah terima saat dirinya resmi menjadi kepala Puskesmas setempat, dirinya mengatakan tidak mengetahui dan tidak bertanggung jawab atas aset yang ada di Puskesmas Candra Mukti.
“Kalau untuk aset sebelum saya dilantik saya tidak tahu bang, tanyakan saja ke pimpinan yang lama pak Lakoni” ujar Muslam Aziz saat dikonfirmasi diruang kerjanya.
Kemudian, dirinya menyampaikan sejak dirinya menjadi kepala puskes sampai saat ini belum pernah mengecek apa saja aset yang ada di puskesmas Candra Mukti.
Kepala Puskesmas Candra Mukti yang baru seumur jagung menjabat Muslam Aziz menyebut bahwa awak media dari pihak manapun yang akan control ke Puskesmas tersebut khususnya dalam mempertanyakan stok obat Awak media harus didampingi dan di saksikan oleh Penyidik dari kepolisian di kutip dari wawancara Konfirmasi.
“Nggak bisa, kalau mau kontrol mau tanya-tanya stok obat atau mau ke gudang obat harus ada pihak penyidiknya dari Kepolisian.” Tegas Muslam aziz.
Mendengar pernyataan tersebut awak media mempertanyakan dasar aturan yang menyebutkan bahkan harus ada pihak dari penyidik kepolisian yang mendampingi awak media saat Control stok obat untuk masyarakat dimasa pandemi seperti sekarang ini.
Namun Muslam Aziz tetap kekeh tanpa bisa menyebutkan dasar aturan yang di ucapkannya tersebut bahwa hal tersebut memang tidak bisa dan awak media harus di dampingi pihak Penyidik Kepolisian.
“Gak bisa. pokoknya gak bisa harus ada Penyidik kepolisian aturannya memang begitu.” Ucapnya dengan raut wajah tersenyum.
Disamping itu Muslam Aziz juga mempertanyakan surat perintah tugas kepada awak media yang di keluarkan dari pihak penyidik kepolisian, meski sudah dijelaskan bahwa pihak media hanya mengontrol dan mempertanyakan jumlah ketersediaan Obat semasa pandemi Muslam Aziz tetap bersikeras harus ada pihak penyidik kepolisian.
Sementara saat di konfirmasi Via WhatsApp Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tubaba tidak menjawab meskipun terpantau Online.(Iz/Tom)