(pelitaekspress.com)-PURWAKARTA – Umat Islam sebentar lagi akan menyambut momen Idul Adha atau Idul Qurban. Sehubungan itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Kabupaten Purwakarta.
Kepala Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020 yang ditandatangani hari oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
“Edaran ini, diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” terang, Tedi di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
Dijelaskannya, pada momen Idul Adha kali ini ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran Menteri Agama yaitu pada penyelenggaraan salat idul adha dan penyembelihan hewan kurban.
“Alhamdulilah, menurut keterangan dari tim gugus tugas covid-19, Kabupaten Purwakarta masuk ke level 2 atau sudah zona biru. Jadi antara salat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan, kecuali anak -anak, lansia, dan orang yang kurang sehat tidak boleh melaksanakan salat Idul Adha,” jelasnya.
Pelaksanaan salat idul adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memperhatikan protokol kesehatan. Salat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan, masjid dan ruangan.
“Walaupun Purwakarta masuk ke level 2 atau zona biru, pada pelaksanaan salat idul adha dan penyembelihan hewan kurban tetap harus memberlakukan protokol kesehatan,” ucapnya. (Deni)

