(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara, Sarbin Sehe mengingatkan kepada umat muslim di Maluku Utara agar membayar zakat sebelum malam takbiran, Kamis (06/05/2021).
“Saya mengimbau untuk masyarakat agar mengeluarkan zakat jangan menunggu dimalam puncak Idul Fitri. Tetapi, sebelum itu sudah dikeluarkan,” katanya.
Kenapa harus lebih awal bayar zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal (zakat harta), menurut Sarbin agar orang-orang yang berhak menerima zakat tersebut dapat memanfaatkannya didalam bulan suci ramadhan yang tinggal menghitung hari ini.
“Hal ini seperti yang telah berlaku dibeberapa Mesjid untuk melakukan penerimaan zakat fitrah, salah satunya di Mesjid Tomalou, Kota Tidore Kepulauan dimana H-4 (empat hari sebelumnya) telah didistribusi ini dalam rangka mereka mustahik (penerima) bisa dapat memanfaatkan,” beber Sarbin.
Untuk itu, Sarbin menekankan kepada seluruh masyarakat terutama umat Islam di Maluku Utara agar membayar zakat di badan amil zakat atau Baznas terdekat, sehingga pembagian zakat kepada yang berhak bisa merata.
“Saya juga menghimbau kepada masyarakat dan umat Islam khususnya agar menyalurkan zakat ke badan amil zakat pada masing-masing takmir masjid, itu agar dapat dipantau dan lebih muda di distribusi kepada asnaf-asnaf atau fakir miskin dan sebagainya. Dibandingkan diberikan ke masing-masing atau menyetor ke masing-masing asnaf secara langsung,” harap Mantan Kakandepag Kota Tidore Kepulauan ini.
Sementara, untuk penetapan besaran zakat fitrah kabupaten/kota di provinsi Maluku Utara bervariasi, karena berdasarkan harga beras dimasing-masing daerah.
“Terkait dengan zakat fitrah, Kemenang dan pemerintah provinsi serta seluruh satuan kerja terutama Kemenag kabupaten kota hampir seluruhnya telah menetapkan zakat fitrah di masing-masing kabupaten/kota yaitu Rp. 35.000 atau dengan beras 2 kilo setengah,” ujarnya. (ais)