(pelitaekspress.com) – TEGAL – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal melakukan evaluasi penerapan kebiasaan baru dilingkungan pondok pesantren (ponpes) di kabupaten tegal dengan membentuk satuan gugus tugas covid19. Dalam hal ini, Kemenag Kab.Tegal bekerjasama dengan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kab.Tegal membentuk tim satgas covid19 di ponpes dan membentuk Pusat Kesehatan Pondok Pesantren (Puskestren).
Pada kesempatan konferensi pers yang di gelar, Kamis (30/7) bertempat di Kantor Satgas Gugus Tugas Covid19 Kab.Tegal, Kepala Kemenag Kab.Tegal Drs.H.Sukarno,Mm mengatakan, pada prinsipnya ponpes dan pendidikan keagamaan lainnya tidak boleh untuk melakukan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Di kab.Tegal sendiri, jumlah ponpes yang terdaftar di education management informasi system (EMIS) Kemenag Kab.Tegal sejumlah 56 Pondok Pesantren.
Kemenag Kab.Tegal membuat terusan surat edaran SKB 4 menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran TA 2020/2021 di masa pandemi dan SE Sekda provinsi Jateng nomor 450/0009155 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan keagamaan menuju tata normal baru di provinsi Jateng, yang memuat tentang protokol kesehatan bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan dan ponpes diantaranya persyaratan menuju era new normal, kewajiban pengelola ponpes, kesiapan sarpras, tata cara kedatangan santri, pelaksanaan pembelajaran santri,karantina santri dan pengendalian serta evaluasi.
Untuk kedatangan santri Kemenag bersama FKPP membuat aturan, kedatangan santri ke ponpes bergelombang dan dijadwalkan per daerah, kemudian kedatangan santri dilaporkan pada hugus tugas kecamatan dan puskesmas. Dilanjutkan, wali santri hanya diperkenankanengantar anaknya sampai pada pintu gerbang pondok dan dilarang memasuki area ponpes. Pengantar santri dibatasi dua orang, Santri selama dalam ponpes dilarang keluar dari area ponpes selama 14 hari, kemudian selama masih dalam masa pandemic, wali santri dilarang menjenguk anaknya di ponpes.
Sementara itu, Ketua FKPP yang juga pengasuh Ponpes Babakan KH Ahmad Nasikhun Isa Mukti mengatakan, di Ponpes yang di asuhnya, sudah melaksanakan kegiatan pada 10 Juni 2020 lalu. Pihaknyapun sudah meminta ijin kepada Bupati Tegal dan juga Habib Luthfi Pekalongan dan hasilnya dipersilahkan namun tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Dikatakan, tahap pertama masuk 1/3 dari jumlah santri. Diawali dengan santri perempuan yang kemudian dikarantina selama 14 hari. Padahal total santri perempuan sebanyak 630 orang. Kemudian tanggal 5 juli gelombang II bertambah dan selanjutnya tanggal 19 Juli gelombang III bertambah jadi 100 persen santri perempuan masuk ponpes.
Sementara untuk santri putra, seluruhnya akan bisa masuk ponpes pada 15 agustus 2020.
” Kita wajibkan kepada seluruh santri yang pertama masuk untuk membuat surat keterangan sehat dari dokter. Pendataan lengkap, cek suhu badan, wajib pakai masker, masuk melalui pintu kamar disinfektan dan cuci tangan serta jaga jarak,” Katanya.
Sementara Ketua Satgas gugus tugas penanganan covid 19 kabupaten Tegal dr. Joko wantoro,MM menuturkan, hingga saat ini belum ada transmisi covid19 dilingkungan ponpes kab.tegal, namun terdapat satu santri asal kabupaten tegal yang terkonfirmasi covid19 pada salah satu ponpes di kab.Rembang pada 17 Juli 2020.
Dirinyapun menghimbau agar senantiasa menjaga kebersihan, jaga kesehatan, pakai masker, dan tetap jaga jarak.(mad/pel).