(pelitaekspres.com) – ASAHAN – HR (34) yang merupakan warga Dusun III (tiga) Air Teluk Kiri Desa Pasar Baru Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan Polda Sumut atas kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis shabu seberat 0,98 Gram.
“Kata Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Nasri Ginting SH didampingi Kanit I (satu) Satres Narkoba Polres Asahan IPTU Mulyoto SH , MH ke awak Media, Rabu (29/09/2021) Sore.
Ia juga menyampaikan penangkapan tersebut, berawal dari informasi masyarakat pada Hari Rabu (22/09/21) lalu, yang layak dipercaya, dan mengatakan di Dusun III (tiga) Air Teluk Kiri, Desa Pasar Baru, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian Unit Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah berada di lokasi ternyata benar, pelaku sedang menunggu pembeli.
“Tidak menunggu lama Unit opsnal langsung mengamankan pelaku dan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Shabu seberat 0,98 Gram, yang terbungkus dalam 5 klip plastik bening serta satu Unit HandPhone Merk Samsung,” terang Nasri.
Lanjut Nasri, ia juga menyebutkan, setelah di Introgasi pelaku HR mengakui, bahwa BB tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J yang merupakan warga Tanjungbalai.
“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” ungkap Nasri.
Sementara Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH mengungkapkan bahwa Polres Asahan akan terus membasmi peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum Polres Asahan.
Saya tegaskan bahwa tidak ada tempat di Kabupaten Asahan, bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkotika. Yang jelas saya tidak main-main dalam hal pemberantasan Narkotika,” kata Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan.
Selain itu Kapolres Asahan, AKBP. Putu Yudha Prawira SIK , MH mengucapkan terima kasih kepada warga yang mau bekerjasama, dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian (Doni).

