Kejari Lamtim Pul Baket, Tiga Oknum Kades Metro Kibang Bakal Diperiksa

(pelitaekspres.com) – LAMPUNG TIMUR – Tim dari Kejaksaan Negeri Sukadana Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), di bawah komando Kasi Intel M Ali Qodri melakukan sidak adanya dugaan penyimpangan pekerjaan yang telah di lakukan oleh tiga Kepala Desa yang ada di Kecamatan Metro Kibang, yaitu Desa Margototo, Desa Kibang dan Desa Margajaya.

Pasalnya, hal tersebut menindak lanjuti laporan dari salah satu element masyarakat yang tergabung dari beberapa Awak Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Kedatangan tim dari Kejaksaan beberapa waktu lalu atau tepatnya pada Hari Jum,at 7 Januari 2022 lalu di tiga Desa tersebut, merupakan sebuah langkah awal dalam menyikapi adanya laporan yang masuk.

“Semua itu sangat penting untuk di lakukan oleh pihak Kejaksaan sebagai Penegak hukum, guna untuk memastikan adanya sebuah kebenaran laporan,” jelas M Ali Qodri kepada awak Media, Kamis 3 Februari 2022.

Maka di perlukannya sebuah tim, kata Qodri sapaan akrabnya, untuk mengecek serta memastikan sebuah pekerjaan yang di tengarai adanya sebuah penyelewengan Anggaran Dana Desa sebagaimana yang di laporkan oleh pihak lain (inisial atau nama pelapor di rahasiakan) yang telah di lakukan oleh ketiga Kepala Desa tersebut.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan setempat dirinya menjelaskan, bahwasannya untuk sementara yang berkaitan dengan tiga Desa di Kecamatan Metro Kibang. “Kami masih  melakukan untuk pul data, atau baket  yang bertujuan kedepannya dalam rangka  pemanggilan atau pemeriksaan para ketiga Kades tersebut.

Menurunya, tidak perlu lagi adanya data yang lain dan pihak Kejaksaan tinggal mengkonfirmasi atau mengklarifikasi sesuai dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) ketiga Kades tersebut, yang saat ini sudah ada di Kejaksaan,” ujarnya.

Selanjutnya, Kasi Intel pun menambahkan bahwasannya semua itu harus melalui proses tahap demi tahap mengingat semua ini persoalan Hukum yang menyangkut diri seseorang, jadi yakinlah bahwasannya Kejaksaan tidak pernah main main dalam persoalan ini.

“Selain itu, saya berharap terhadap rekan rekan Pers atau LSM serta bagi pelapor untuk sedikit bersabar biarkan Kejaksaan bekerja sesuai tupoksinya dan saya minta bagi rekan rekan juga musti dan harus siap untuk mengawal terkait kasus ini hingga sampai tuntas.

Bahkan secara pribadi saya sampaikan dan pastikan kepada rekan – rekan, bahwasannya tidak satupun pejabat yang bisa di bilang kebal hukum khususnya di Kabupaten Lampung Timur,” pungkas M Ali Qodri Kasi Intel dengan nada tegas. (Pur)

 

Tinggalkan Balasan