(pelitaekspres.com) – PAGARALAM – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pagaralam Fajar Mufti SH M. Hum melalui Kasi Intel Kejari kota Pagaralam, lutfi Fresli SH MH mengatakan proses penghitungan sedang berjalan, namun belum dapat memastikan waktu selesainya proses penghitungan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir pada tahun anggaran 2021 lalu senilai Rp 1.447.975.000,00 Miliyar.
Dugaan korupsi di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Selatan Bidang Pengelolaan Sumber Air (PSDA) tersebut.
“Kalau untuk selesai kami belum dapat memastikan kapan selesainya, tapi yang jelas ketika BPKP diminta menghitung kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi Dinas PUPR provinsi Sumatera Selatan Bidang PSDA Sumsel itu langsung berproses,” kata dia, selasa (18/10/2022) kepada media media ini.
Lebih lanjut, menurut Lutfi Fresli, beberapa waktu lalu sudah Ekspose (gelar) Perkara di BPKP dan saat ini sudah masuk Telaah di BPKP, dan apabila proses penghitungan kerugian negara sudah selesai, maka BPKP akan menyampaikan hasilnya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam, urainya.
Selain itu, kata kasi intel Fresli, terkait kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR provinsi Sumatera Selatan Bidang Pengelolaan Sumber Air tahun anggaran 2021 di Beberapa Titik kota pagaralam , sudah sebanyak 8 saksi telah diperiksa dan dimintai keterangannya.
Diberitakan sebelumnya : Kejaksaan Negeri kota pagaralam, berdasarkan Surat Panggilan dari Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam Nomor: B-1211/L.6.18/Fd.1/08/2022 tertanggal 18 Agustus 2022, telah didapatkan keterangan antara lain dari Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Sumatera Selatan yaitu inisial (RA, AR, GG, SS, dan HE) selain itu 3 (tiga) orang dari swasta CV. SW dan CV. M yang pemeriksaan Saksi-Saksi tersebut dilakukan pada tanggal 23 Agustus 2022, 24 Agustus 2022, dan 30 Agustus 2022..
Bahwa saat ini Tim Penyidik masih medalami keterangan para Saksi yang sudah diperiksa oleh Penyidik, sembari menunggu hasil perhitungan fisik yang sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan dari tim ahli Perkindo Provinsi Sumatera Selatan. (Rep).