Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti Perkara Bulan Maret Hingga Juli 2022 

(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti hasil perkara dari bulan Maret hingga Juli 2022. Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan Negeri Kisaran sebagaimana terlampir jo surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Asahan yang amarnya memutuskan /memerintahkan barang bukti berupa jenis tidak pidana Narkotika dengan jumlah perkara sebanyak 78, perjudian 3 perkara,  penipuan 1 perkara, pencurian 11 perkara,  perkebunan 12 perkara dan penganiayaan 2 perkara.

“Jadi total perkaranya sebanyak 107 perkara,” kata Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Asahan, Yulistio Hadi SH, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskannya, jenis barang bukti dalam bentuk Narkotika yaitu sabu dengan jumlah 881,512 Gram,  Ganja sebanyak 74,49 Gram dan Ekstasi 490 Butir.

“Sedangkan jenis barang bukti lainnya yaitu Arit berjumlah 1, Dodos 2, Parang 1, Tojok 2 dan kampak berjumlah 2,” sambung Yustisio.

Selain itu, sebut Yulistio, adapun barang bukti alat – alat untuk memakai Narkotika berupa bong, mancis, pipet dan sekop serta  alat judi yang dirampas untuk dimusnahkan, sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Sementara itu ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay  kepada wartawan menjelaskan, kalau nilainya di Rupiahkan dari 107 perkara diperkirakan mencpai kurang lebih 1 Milyar yang dihitung dari bulan Maret hingga Juli 2022 (Doni).

 

Tinggalkan Balasan