Kejari Asahan : Jamu Ilegal Yang Dimusnahkan Dapat Mengurangi Dampak Negatif 

(pelitaekspres.com) -ASAHAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan melaksanakan Pemusnahan jamu ilegal yang sudah berkekuatan hukum tetap di Gudang Kejaksaan Negeri Asahan, Kamis (16/6).

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Asahan dan para Kasi, Kapolres Asahan yang mewakili, BPOM dan Ketua PWI Asahan.

Dalam kesempatannya Kasi Barang Bukti (BB) Kejasaan Negeri Asahan Sulistyo Hadi mengatakan, pemusnahan barang bukti jamu ilegal hari ini terdapat 2 jenis jamu yaitu jamu Jawa Cap Klanceng pegel linu sebanyak 17.400 botol dan 1.513 jamu Cap Tawon Lanang dengan total keseluruhannya sebanyak 18.913 botol.

“Dimana jamu ini, hasil indentifikasi BPOM Medan mengandung Dexametason dan Paracetamol adalah Positif. Sementara itu obat tradisional tidak boleh mengandung bahan obat kimia , jenis pengujian kimia fisika bentuk cair, bau khas,rasa tidak ada dan warna coklat kehitaman,” kata Sulistyo menjelaskan jamu yang dimusnahkan.

Lebih lanjut, sebutnya, disamping itu nama dan alamat produksi yang tercantum pada label adalah UD. Putri Kinasih Banyuwangi Jawa Timur, sedangkan pabriknya CV. Putri Husada Jawa Timur.

“Karena jamu tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku, maka jamu akan ditarik dari peredarannya dan dimusnahkan.

Selanjutnya untuk mempersingkat waktu kita melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan cara dilindes oleh alat berat Tendem Roller,” ungkap Sulistyo.

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay menyampaikan hari ini pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah ikrar, jadi pinisingnya adalah dimusnahkan.

“Kegiatan ini sangat bermanfaat, karena dapat mengurangi dampak Negatif, andaikan jamu ilegal ini terdiskusi kemasyarakat bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Dedyng singkat (Doni).

Tinggalkan Balasan