(pelitaekspres.com) – BLITAR – Kejaksaan Negeri Blitar merespon Dua proyek pembangunan yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar untuk tahun anggaran 2022 dan 2023 menimbulkan dilema. Proyek tersebut adalah pembangunan Talut Bertulang dan Saluran Beton Tertutup yang berada di timur Water Park Sumber Udel, tepatnya di pekarangan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar, RT 02/01 RW 1, Lingkungan Sangut, Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul.
Proyek pembangunan Talut Bertulang memiliki nilai anggaran sekitar Rp199.975.050,00 untuk tahun anggaran 2022, sedangkan pembangunan Saluran Beton Tertutup dianggarkan sebesar Rp194.991.000,00 pada tahun 2023. Lokasi proyek ini diduga berada di pekarangan milik Sekda Kota Blitar, yang menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan transparansi proyek tersebut.
Lutfi Dias Maningrum, Kepala Kelurahan Bendo, mengaku belum mengetahui secara pasti status pembangunan dan aset yang sedang dibangun tersebut. “Kami baru bertugas di Kelurahan Bendo mulai bulan Oktober 2023. Terkait pembangunan tersebut dan statusnya, coba nanti kita kroscek dan saling memberikan informasi. Misal Bengkok, Lapangan itu tercatat di kelurahan,” ujarnya. Ketika ditanya apakah proyek tersebut masuk dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), ia belum memberikan jawaban yang pasti.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar melalui Kepala Seksi Intelijen, Prabowo Saputro, S.H., merespon cepat dan berjanji akan menindaklanjuti terkait dua proyek tersebut. “Kami segera menindaklanjuti dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan kami, tentunya berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Prabowo ketika ditemui awak media pada Selasa, 14 Mei 2024, di ruang kerjanya.
Prabowo menambahkan, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai SOP dan kewenangan yang ada. “Baru kali ini ada yang konfirmasi ke kami terkait dua proyek itu. Tentunya kami segera sampaikan dan minta petunjuk pimpinan serta kita kumpulkan keperluan bukti-bukti,” jelasnya. Tindak lanjut tersebut juga akan melibatkan langkah koordinasi dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Blitar.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan dana APBD yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel. Penggunaan anggaran daerah untuk proyek yang lokasinya berada di pekarangan pejabat pemerintah menimbulkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dan ketidakjelasan proses pengambilan keputusan.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Blitar dan Kejaksaan Negeri Blitar, perlu melakukan penyelidikan menyeluruh.
Langkah proaktif dari Kejaksaan Negeri Blitar dalam merespon isu ini patut diapresiasi. Transparansi dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi diharapkan dapat menjawab semua pertanyaan publik dan memastikan bahwa dana APBD digunakan sesuai dengan peruntukannya, tanpa ada penyimpangan.
Sekedar diketahui, Kasus ini juga menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam menjalankan proyek pembangunan. Keterlibatan masyarakat dan transparansi dalam proses perencanaan dan pelaksanaan proyek perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan masalah di kemudian hari.
Sampai berita ini di tayangkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Drs, Priyo Suhartono belum bisa di hubungi dan di konfirmasi.(Mst)