(pelitaekspress.com) – ASAHAN -Kejaksaan Negeri Asahan telah menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bulan November 2020 sampai dengan bulan Februari 2021. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Asahan Jalan W. R Supratman Kisaran. Kamis (25/02/2021).
Dilokasi acara, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Polres Asahan, Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rekan Pers dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Asahan, Kasi Intel, Zulham Dams SH.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intel, Zulham Dams SH menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah dimusnahkan mempunyai kekuatan hukum tetap secara rutin dilakukan.
“Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata Kasi Intel, Zulham Dams SH.
Lanjut Zulham Dams SH, ia juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Asahan hari ini melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu sabu seberat 698,543 gram, ganja seberat 143,2 gram dan Pil/Tablet seberat 47,46 gram yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dibakar.
“Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB),” ungkapnya. (Doni)