(pelitaekspres.com) -LAMSEL- Mantan Sekjen KAHMI Lampung, Heri CH Burmelli, dilimpahkan (tahap 2) ke Kejari oleh Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, pada Senin (3/7).
Pelimpahan tahap 2, Heri ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengrusakan lahan di depan UIN Radin Intan, Jalan Endro Suratmin, Korpri Jaya, Sukarame, Bandar Lampung
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung menjelaskan hari ini pelimpahan tahap 2.
“Tersangka kita limpahkan hari ini ke Kejari,” kata Kombes Reynold Elisa P. Hutagalung.
Sebelumnya Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung melakukan upaya paksa, karena tidak kooperatif, dan tidak hadir tanpa alasan.
Peristiwa pengerusakan itu terjadi pada 16 November 2022, pelapor didatangi dua orang tidak dikenal dengan menaruh material berupa pasir, batu bata, batu belah, semen dan tanah timbunan di atas lahan milik korban bernama M. Haeri.
Pada 18 November 2022, datang delapan orang membawa parang, gergaji mesin dan langsung merusak tanam tumbuh milik korban berupa pohon pisang, pohon akasia, dan pohon pepaya.
Mereka merusak dengan cara menebang atau memotong tanaman tersebut, kemudian pelapor mencoba menahan apa yang dilakukan oleh para terlapor, akan tetapi terlapor tidak memperdulikannya dan tetap melakukan pengrusakan, hingga merusak 63 batang pohon pisang, sebatang pohon pepaya, dan sebatang pohon akasia dengan jumlah kerugian Rp5 jutaan.
Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung telah memeriksa 13 orang saksi dan satu saksi ahli. Lalu melakukan mediasi terhadap kedua pihak, namun tidak menemukan kesepakatan perdamaian.(*)


