Kasus Dugaan Korupsi PSKGJ, Kejari Yapen Tetapkan Tersangka Baru Inisial “R”.

(pelitaekspres.com) -YAPEN, – Kasus Dugaan Korupsi Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam Jabatan (PSKGJ)  tahun 2011-2016 dan 2019 yang terjadi melalui program kerjasama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado (Unima) yang mengakibatkan kerugian Negara sekitar  20 Miliar mendapat perhatian khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen.

Melalui Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen seorang tersangka inisial “RA” pada waktu lalu  menjabat Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua pada periode tahun 2013-2016, langsung ditetapkan sebagai tersangka.

” beliau ini adalah kepala dinas dari tahun 2013 sampai 2016 , pada saat itu ada pencairan yang sangat signifikan sehingga kita duga ada keterlibatan yang bersangkutan karena ada kewenangan yang dicairkan secara tunai sebesar 9 miliar diterima oleh JR (red-bendahara kegiatan PSKGJ)  yang hanya seorang staf , padahal aturan pengelolaan keuangan negara itu untuk pencairan yang kegunaan untuk  pengadaan barang dan jasa harus melalui transfer” ujar Kejari Negeri Kepulauan Yapen , Henry Marulitua, diruang Aula Kajari kepada sejumlah awak media, Senin 29/8/2022.

Keterangannya kepada media, Kejari Henry bahwa dalam pencairan dana sebesar itu tidak disampaikan melalui permohonan tertulis dan hanya dilakukan secara lisan saja sehingga terjadi pembiaran yang membuat terjadinya penyimpangan hampir sebesar Rp 6,7 miliar.

”kepala dinas saat itu tidak melakukan tindakan penghentian selaku kepala dinas maupun pengelola anggaran untuk tidak terjadinya penyimpangan sehingga ada beberapa pengelolaan penggunaan  keuangan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan” tutur Henry.

Menurut Kajari bahwa tersangka “R” yang juga saat itu sebagai penanggung jawab kegiatan PSKGJ didalam MoU seharusnya ditindaklanjuti oleh Pengikatan Kerjasama (PKS) namun tidak dilaksanakan.

”ada juga terjadi yang sudah dianggarkan pada tahun 2016, dianggarkan lagi kemudian ditahun 2019, itu memang kita sudah temukan padahal di tahun 2016 itu semua sudah diselesaikan” ungkap Henry.

Selanjutnya urai Kejari bahwa beberapa kegiatan ditahun 2016 ditemukan jumlah peningkatan siswa yang signifikan dari jumlah awal hanya 200 orang, namun mengalami penambahan sebanyak 140 orang yang tidak didasari oleh ketentuan yang berlaku.

”itu kita dalami semua selaku kepala dinas saat itu yang bersangkutan RA ini bertanggung jawab ” ujarnya.

Dalam keterangnya bahwa saat ini Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu JR selaku Bendahara kegiatan PSKGJ, MJW merupakan Direktur Eksekutif  PSKGJ Unima dan R mantan Kadis, namun ketiga tersangka ini belum dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit, tandasnya.

Kembali ditegaskan Kajari Henry bahwa terkait kasus ini akan meminta keterangan dari siapa saja yang dianggap perlu  sesuai kapasitasnya masing-masing apalagi  ada yang mempertanyakan dugaan keterlibatan Bupati Yapen pada kasus ini.

”Kemarin ada yang menanyakan soal Bupati tapi saya bilang , sewaktu-waktu nanti kita akan pertanyakan karena beliau yang menandatangani MoU saat itu sehingga bagaimana prosesnya  supaya terang perkara ini dan kita pasti pertanyakan untuk bagaimana mencari terang siapa sebenarnya yang ikut bertanggung jawab dalam hal ini” urainya.

Kembali media mengkonfirmasi waktu Penetapan tersangka “R”, Kajari Negeri Yapen menegaskan bahwa telah dilakukan sejak 14 Juli 2022 lalu namun berhubung tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Universitas Manado selama 2 Minggu sehingga baru hari ini (Senin, 29/08/2022) dapat disampaikan secara resmi kepada media, (Zack).

Tinggalkan Balasan