(pelitaekpres.com) – TANJUNGBALAI – Seorang laki-laki Karyawan BUMN bernama Dedi Syahputra Siregar alias Dedi (37) warga Jalan Jendral Sudirman Gang Leci III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ditangkap Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Team I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai karena telah mencuri Mobil milik Hendriyanto Podiman laki-laki (58) warga Asahan No. 99 lingkungan IV (empat) Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung.
“Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / III / 2021 / SU / Res T.Balai / Sek.Tanjung Balai Selatan tanggal 26 Maret 2021,” kata Team I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, Ipda. H. A Karo Karo SH ke awak media, Rabu (31/03/2021).
Dijelaskan Ipda. H. A Karo Karo SH, bahwa pada hari Minggu tanggal 14 Maret 2021 pelapor menyimpan mobil miliknya Type Kijang Inova warna silver metalik di tempat penyimpanan mobil dalam gudang Ali Jalan M.T Haryono Kelurahan Perwira Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
“Dan pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 sekira pukuk 19.30 Wib pelapor bersama saksi Rudi akan mengecek mobilnya, sesampainya di tempat penyimpanan mobil lalu membuka kunci gudang dan terlihat mobil pelapor tidak berada di dalam garasi. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.130.000.000,- (seratus tiga puluh juta) dan melaporkannya ke Polsek Tanjungbalai Selatan,” jelas Ipda. H. A Karo Karo SH.
Berdasarkan laporan Polisi tersebutlah Polsek Tanjungbalai Selatan berkoordinasi dengan Team I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai, lalu melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 30 Maret 2021 sekira pukul 22.00 Wib Polsek Tanjungbalai Selatan bersama Team I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai mendapat informasi bahwa TSK berada di Jalan Jendral .Sudirman Gang Leci III Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai dan berhasil dilakukan penangkapan,” tambah Ipda. H. A Karo Karo SH.
Lebih lanjut Ipda. H. A Karo Karo SH mengatakan, saat dilakukan introgasi terhadap TSK, ia pun mengakui bahwa benar dirinya melakukan aksi pencurian tersebut dan membuat Mobil di Padang Sidempuan untuk Cat.
“Kemudian Team I Tekab Satreskrim Polres Tanjungbalai bersama Polsek Tanjungbalai Selatan berangkat menuju Kota Padang Sidempuan dan sekira Pukul 08.00 Wib Mobil tersebut berhasil di temukan, lalu Tersangka beserta Barang Bukti (BB) di bawa ke Polsek Tanjungbalai Selatan,” cetus Ipda. H. A Karo Karo SH sekaligus mengakhiri. (Doni)