(pelitaekspres.com)-LAMPUNG TENGAH – Personil Satuan Reskrim Polsek Terbanggi Besar Lampung Tengah (Lamteng) kembali mengamankan dua orang laki-laki karena memiliki narkotika jenis shabu berinisial, PD Als Pendi (31) Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan bersama SP Als Pian (32), Kampung Lempuyang Bandar Kecamatan Way Pengubuan Lamteng.
Menurut keterangan Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Made Silva Yudiawan, SH, S.I.K, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Oni Prasetya, S.I,K, bahwa kedua pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian ditangkap oleh Panit Reskrim bersama anggotanya di jalan lintas sumatra depan pom bensin Kecubung Humas Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Lamteng, Minggu (12/09/2021) sekira jam 21.00 WIB.
Lebih lanjut Made Silva Yudiawan mengungkupkan, bahwa ada Informasi didapat dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor yamaha RX King yang berada di lokasi akan melakukan transaksi narkotika. Ketika anggota melakukan mendekat ke dua orang pemuda yang mengendarai sepeda motor rx king warna hitam, di buang salah satu pelaku tidak jauh dari badan nya sekitar 1 meter, dan ternyata isi plastik kecil tersebut diduga yang di duga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Made.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, PD Als Pendi bersama SP Als Pian dan barang bukti tersebut 1 (satu) bungkus klip kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan diakui miliknya. Kedua pelaku berikut barang bukti serta 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Rx King warna hitam tanpa nopol, berikut 1 (satu) unit hp samsung warna hitam silver dibawa ke Polsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku PD Als Pendi bersama SP Als Pian kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Pur)