(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK pimpin upacara kenaikan pangkat personil setingkat lebih tinggi terhadap 32 orang personil Polres Tanjungbalai. Bertempat di Lapangan Apel Mapolres Tanjungbalai, Sabtu (1/1/2022).
Pantauan Awak Media, upacara kenaikan pangkat tersebut langsung dipimpin Kapolres Tanjungbalai, AKBP TRIYADI SH, SIK dan dihadiri oleh Waka Polres Kompol Jumanto SH, MH, Kabag Ren Kompol Kamdani S,Ag, MH, Kabag SDM Kompol J Sinaga, Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Sahrul SH, MH, Para Kasat, Para Kapolsek, Para Perwira, Para Brigadir, ASN dan Bhayangkari.
Kemudian Personil yang mendapat kenaikan Pangkat Setingkat lebih tinggi terdiri dari 1 orang mendapat kenaikan pangkat dari AKP ke Kompol (Pamen), 5 orang mendapat kenaikan pangkat dari IPTU ke AKP, 1 orang mendapat kenaikan pangkat dari IPDA ke IPTU, 5 orang mendapat kenaikan pangkat dr AIPDA ke AIPTU, 11 orang mendapat kenaikan pangkat dari Bripka ke AIPDA dan 9 orang mendapat kenaikan pangkat dari Brigpol ke Bripka.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK dalam amanatnya menyampaikan selamat kepada para personil yang mendapat kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
“Kenaikan pangkat hari ini bukanlah sekedar hadiah, melainkan anugerah yang besar dan patut disyukuri karena pelaksanaan tugas dan pengabdian pada bangsa dan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Triyadi mengatakan, bahwa kenaikan pangkat bukan sekedar penghargaan dan pengakuan, tapi hakekatnya adalah amanah yang harus dijaga dan dipertanggung jawabkan kepada diri pribadi, keluarga, satuan dan Tuhan yang maha esa.
Dengan kenaikan pangkat ini, diharapkan ada peningkatan kinerja dalam organisasi yang pada akhirnya bermuara pada keberhasilan pelaksanaan tugas.
“Bahwa kenaikan pangkat bagi personil Polri bukan hak mutlak, tetapi bagian sistem pembinaan karier berdasarkan pertimbangan pendekatan tugas dan prestasi kerja serta kebutuhan organisasi polri,” kata Triyadi.
Selain itu Triyadi menyebutkan, proses kenaikan pangkat ini tidak secara otomatis, melainkan melalui proses pengkajian dan penilaian yang serius dari berbagai aspek terhadap kinerja dan mental kepribadian personil yang bersangkutan melalui 13 komponen penilaian anggota Polri, diputuskan melalui sidang dewan pertimbangan karier (Doni).