(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Akibat menghidupkan musik terlalu keras nyawa Dandi Irawan melayang berkelahi dengan Abdul Rais alias Rais (31) laki-laki warga Jalan DTM Abdullah Lingkungan V (lima) Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH saat menggelar Konferensi Pers di Halaman Mapolres Tanjungbalai, Selasa (18/05/2021).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH menyampaikan bahwa Rahmat Hidayat bersama Abdul Rais datang ke Vihara Tio Hai Bio. Sesampai di depan Vihara, Rahmat Hidayat ditarik dari atas motor oleh beberapa pemuda yang sebelumnya mengeroyok dirinya.
“Melihat hal tersebut Abdul Rais merasa tidak terima adiknya dikeroyok. Kemudian Abdul Rais mengambil sebilah pisau sangkur yang di dapatnya di jalan, lalu menusuk pisau tersebut ke arah korban Dandi Irawan (Meninggal Dunia), selanjutnya menusukkan kembali pisau tersebut kearah perut korban Hendri (Luka Berat),” ujarnya.
Lanjut Kapolres, Ia juga mengatakan, kedua korban melarikan diri meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan di bawa ke RSUD Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan perawatan.
“Sesampainya di RSUD Kota Tanjungbalai, korban Dandi Irawan meninggal dan Hendri di rujuk ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan,” kata Orang Nomor Satu Dijajaran Polres Tanjungbalai.
Selain itu Kapolres menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi tersebut Team Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai di pimpin Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP. Rapi Pinakri SH , S.I.K melakukan cek TKP dan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Diketahui bahwa pelaku yang melakukan penganiayaan adalah Arif Hidayat Panjaitanw alias Arif, Nanda Haris alias Nanda, Sapil alias Apil dan Abdul Rais alias Rais.
“Selanjutnya pada Hari Kamis Tanggal 13 Mei 2021 sekira Pukul 15.00 Wib Team Tekab berhasil menangkap AHP yang berada di jalan Sei buluh Lingkungan 6 Kelurahan Sei raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Lalu di lakukan introgasi dan AHP mengatakan bahwa benar dirinya melakukan penusukan kepada korban dengan menggunakan pisau ( pisaunya telah dibuang ke sungai) dan 2 ( dua ) orang temannya bernama NH (DPO) dan Apil (DPO) melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan menendang dengan kaki,” jelasnya.
Kapolres Tanjungbalai menambahkan, sedangkan pada Pukul 16.00 Wib Tim Tekab berhasil menangkap AR alias Rais di Jalan Jend Sudirman dan menyita Satu buah pisau sangkur dengan gagang warna hitam.
“Semua TSK dan BB di bawa ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan. Dan kepada Tersangka akan disangkakan Pasal 338 Subs 354 ayat (1) Subs 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” cetus Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH sekaligus mengakhiri.
Dilokasi acara, Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Mhd. Amir Nasution SH , MH, Waka Polres Kompol H. Jumanto SH , MH, Kapolsek Tanjungbalai Selatan Kompol Syahrul SH , MH, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP. Rapi Pinakri SH , S.I.K, Kasat Sabhara AKP. N. Manurung SH, Kasi Pidum R. Simanjuntak, KBO Reskrim Iptu S. Sitepu, Kanit Lidik 1 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai Iptu Demonstar, Jaksa Fungsional Kasubsi E.E Bram Manalu, Jaksa Fungsional Fahrul dan Para Insan Pers. (Doni)

