Kapolres Tanjungbalai Dukung Himbauan Bersama Pengendalian COVID-19 Dalam Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442 H / 2021 M

(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 agar tidak terjadi Peningkatan angka yang terpapar, untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat, Kemenag bersama unsur Pimpinan Dewan Masjid, MUI serta Pemko Tanjungbalai telah membuat kesepakatan bersama terkait pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442-H yang dilaksanakan Pada Hari Kamis Tanggal 13 Mei 2021.

Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani oleh Kakan Kemenag Tanjungbalai, Ketua Dewan Masjid Indonesia Tanjungbalai, Ketua MUI Kota Tanjungbalai dan Plt. Walikota Tanjungbalai, Rabu (12/05/2021)

Adapun isi himbauan tersebut sebagai berikut :

  1. Tidak melaksanakan Pawai takbir keliling, tetapi melaksanakan takbiran di Mesjid dan Mushollah secara terbatas 10% dari kapasitas Mesjid dan Mushollah.
  2. Tidak membunyikan Petasan dan Kembang Api yang dapat mengganggu kenyamanan dan Ketertiban di tengah masyarakat Kota Tanjung Balai.
  3. Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1442-H/2021-M dilapangan Terbuka dan Masjid – Masjid serta Mushollah Harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Secara Ketat diantaranya :
    1. Pembatasan Kapasitas jumlah jamaah Maksimal 50% dari kapasitas tempat untuk menerapkan jaga jarak
    2. Panitia Sholat idul fitri menyiapkan alat pengecek suhu tubuh (Thermogun), Masker, sarana cuci tangan dan handsanitizer
    3. Seluruh jamaah wajib menggunakan Masker.
  1. Silaturrahmi Hari Raya Idul Fitri 1442-H/2021-M hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House dilingkungan kantor atau pun Komunitas.
  2. Tidak mengunjungi lokasi keramaian dan Pariwisata yang dapat menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebarkan COVID-19.

Dalam kesempatan itu Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH sangat mendukung himbauan tersebut sebagai upaya untuk mencegah Peningkatan angka yang terpapar COVID-19.

Saya berharap seluruh warga Kota Tanjungbalai harus melaksanakan Himbauan bersama tersebut guna mencegah, menekan dan memutus mata rantai Penyebaran COVID-19, sehingga tidak mewabah di Kota Tanjungbalai,” ucap Kapolres sekaligus mengakhiri. (Doni)

 

Tinggalkan Balasan