(pelitaekspres.com) – TANJUNGBALAI – Kapolres, AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH Bersama Forkopimda Kota Tanjungbalai bagikan selebaran Himbauan dalam Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M, Bertempat di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (12/04/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Tanjungbalai H. M. Syahrial SH , MH, Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira S.I.K , MH, Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada SH , M.A.P, mewakili Danlanal TBA Kapten Irwan Pasops Lanal, mewakili Dandim 0208/ AS Pabung Mayor Inf Indra Bakti, Waka Polres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto, SH , MH, Kabag Ops Kompol N. Surbakti SH, Kasat Lantas AKP H. W. Siahaan SH, Kasat Intelkam AKP J. F. Simanjuntak dan Personil Sat Pol PP.
Dalam kesempatan itu Walikota Tanjungbalai, H. M Syahrial mengatakan, adapun Isi Himbauan Bulan Suci Ramadhan 1442 H/ 2021 M yaitu tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, Melaksanakan kegiatan di Bulan Suci Ramadhan dengan suasana damai dan tenteram serta saling menghormati antar pemeluk agama.
“Kepada pemilik tempat hiburan (cafe, bar, billiard, games ketangkasan, karaoke) agar menutup kegiatannya selama Bulan Suci Ramadhan. Tidak dibenarkan untuk menjual minuman keras / minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenis selama Bulan Suci Ramadhan,” ujarnya.
Lanjut Walikota, ia juga menyebutkan, tidak dibenarkan memperjual belikan ataupun membunyikan petasan yang dapat mengganggu ketenangan dan kenyamanan pelaksanaan ibadah ramadhan
“Kepada para pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman selama Bulan Ramadhan untuk dapat berjualan sesuai tempat yang telah ditentukan dengan tetap menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan,” ucap Walikota.
Kepada para orang tua untuk dapat mengawasi anak anaknya agar tidak berkeliaran ditempat tempat umum pada malam hari selama Bulan Suci Ramadhan,” pungkas Walikota. Maka dari itu, diharapkan dengan adanya himbauan ini masyarakat Kota Tanjungbalai dapat mematuhi dan mentaatinya,” pungkas Walikota Tanjungbalai, H. M Syahrial. (Doni)