(pelitaekapress.com) – ASAHAN – Jajaran Polres Asahan gelar “Pra Rekonstruksi” ungkap kasus perkara tindak pidana secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang “Pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 dari KUHPidana” oleh Unit Reskrim Polsek Pulau Raja Polres Asahan.
“Bertempat di Jalinsum jalan Coran Beton Dusun I Desa Aek Ledong Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan,” demikian di sampaikan Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto S.I.K ke awak media melalui Pesan group WhatsApp, Rabu (17/03/2021).
Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto S.I.K juga mengatakan, adapun tahapan kegiatan pra rekonstruksi yang digelar adalah sebagai berikut, adegan Pertama Tersangka Ebis alias E dan A. Pohan alias A (DPO) berhenti di pinggir Jalinsum Desa Ledong Timur di seberang jalan SPBU Ledong Barat, mengambil sebongkah batu pecahan aspal warna hitam, untuk digunakan melempar kaca depan mobil Truk cold diesel yang melintas dari arah Aek Kanopan menuju Kisaran.
Kedua Tersangka Ebis alias E dan A Pohan alias A (DPO), mengejar mobil Truk BE 9278 NN mendahului mobil Truk tersebut di jalan coran Desa Aek Ledong dengan tujuan hendak di lempar. Ketiga Tersangka Ebis alias E kemudian berbalik arah lalu mendekati mobil Truk BE 9278 NN untuk besiap siap melakukan pelemparan.
“Dan ke Empat Tersangka Ebis alias E berboncengan dengan A. Pohan alias A melakukan pelemparan terhadap kaca Mobil Truk Cold Diesel BE 9278 NN yang dilakukan oleh A. P alias A dengan menggunakan sebongkah batu pecahan aspal, sehingga mengakibatkan kaca mobil bagian depan mengalami pecah,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto S.I.K (Doni)