(pelitaekspress.com) -PAGARALAM – Dalam rangka mengurangi dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19, sesuai dengan kebijakan Kemenkumham, tahanan baru jalani rapid test terlebih dahulu.
Namun syarat ini abai dilaksanakan di Lapas Klas III Pagaralam. Pasalnya,Setidaknya 3 tahanan baru yang dititipkan di Lapas Klas III Pagaralam yakni D.G dan R belum menjalani rapid test.
Tidak dirapid test nya yang bersangkutan karena menyangkut biaya, sehingga hanya mengandalkan keterangan sehat dokter semata. Hal ini diakui oleh Kalapas klas III Pagaralam Jalaluddin SH kepada media ini, Jumat (10/07) di ruang kerjanya.
“Mau rapid test kita (Lapas) tidak punya biaya, sementara kita tidak bisa menolak bila sudah P.21,” terangnya.
Ditambahkan Jalal,pihaknya mewajibkan baik pihak kepolisian ataupun kejaksaan minimal menyertakan surat keterangan yang menyatakan yang bersangkutan (tahanan baru) itu sehat.
“bila ada surat keterangan sehat dari dokter ya diterima.”urainya. Karena kita tidak punya biaya untuk itu, makanya minimal ada surat keterangan dokter,”,imbuhnya.
Sejatinya memang rapid test dulu sebelum diserahkan ke Lapas guna mencegah penyebaran Virus Corona di dalam Lapas,tutup ,” Jalal.(Repi)