(pelitaekspress.com) –JAKARTA- Petugas gabungan Pemerintah Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara dan TNI-Polri menyegel puluhan kafe illegal di kawasan Cilincing, Rabu (16/12/2020).
Penyegelan ini merupakan salah satu upaya dalam menekan angka penyebaran Covid-19, karena keberadaan kafe Kafe tersebut kerap terindikasi menimbulkan penyakit masyarakat kegiatan kerumunan.
Camat Cilincing Muhammad Andri membenarkan adanya kegiatan penertiban 25 kafe illegal di kawasan kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing. Ke depannya, penertiban akan kembali dijadwalkan untuk 24 kafe kafe illegal di Jalan Inspeksi Cakung Drain, Kelurahan Cilincing.
“Penertiban ini kami lakukan untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19. Apalagi nanti kita akan menghadapi libur nasional Natal dan tahun baru yang bisa saja terjadi kerumunan apabila kafe kafe masih beroperasi,” kata Andri, Rabu (16/12/2020).
Selain menyegel kafe, kegiatan tersebut juga turut melakukan Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) dan sambungan liar air bersih PAM AETRA pada bangunan tersebut.
“Dengan adanya penertiban ini maka bangunan kafe ini tidak lagi boleh beroperasi. Apabila beroperasi maka akan dikenakan sanksi administrasi maupun denda,” tutupnya.(wbo)

