(pelitaekspres.com)- LAMPUNG TIMUR – Marga Jaya, Kepala Desa Marga Jaya Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), di duga selewengkan Dana Desa (DD). Pasalnya, dalam pembuatan Surat Pertangung Jawaban (SPJ) syarat penyimpangan, seperti pembuatan Distinasi atau taman wisata, pembangunan Drnase, rehab Balai Desa, pelebaran jalan di Masjid kembar, dana desa, dana covid, honor petugas selama dua tahun belum di bayar dan bantuan sapi desa.
Dana Desa yang sengaja di gelontorkan oleh pemerintah ke setiap Desa yang ada di Negeri ini dengan nilai yang tidak sedikit mulai dari Rp 800 juta hingga 3,5 milyar, yang kesemuanya dengan tujuan serta sepenuhnya untuk mempercepat dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, yang sehingganya program pembangunan dapat merata sehingga dapat di rasa dan di serap oleh masyarakat dengan harapan bisa membantu dan meningkatkan perkavita ekonomi Rakyat.
Akan tetapi sejak pemerintah menerapkan program tersebut, atau yang dikenal dengan sebutan Dana Desa sepertinya jabatan Kepala Desa mulai jadi incaran, bahkan suatu kebanggaan setiap masyarakat.
Sehingganya jabatan Kepala Desa yang seakan telah di jadikan ikon bahkan jabatan itu seolah olah telah melebihi jabatan seorang Camat. Maka tak heran bagi siapa pun yang mencalonkan sebagai Kepala Desa mereka tidak segan segan untuk mengumbar janji janji manis mulai dari menawarkan jabatan Kaur hingga ketingkat Bayan bagi siapa pun yang mau membantu untuk kemenangkan atau yang di kenal sebagai tim sukses. bahkan untuk merebutkan kursi nomor 1 di tingkat Desa selain umbar janji bagi para calonpun tidak sedikit merogoh koceknya dengan tujuan untuk di berikan pada Masyarakat dengan harapan untuk memuluskan duduk di kursi Presiden Desa.
Besar dan mahalnya biaya politik sebagai Kepala Desa yang harus di keluarkan, maka tidak sedikit para Kepala Desa yang dengan sengaja mengotak atik Anggaran Dana Desa mulai dari Mar,up Anggaran dengan cara memanipulasi data laporan para pekerja.
Untuk itu maka, tidak sedikit bahkan bisa di bilang para Kepala Desa dapat di pastikan selalu berbuat curang atau dengan kata lain melakukan tindak korupsi. Guna atau untuk memulangkan modal atau biaya pada waktu pencalonannya, karena telah merasa menelan uang Rakyat dan untuk mengindari sorotan publik, yang sehingganya tidak jarang bagi Kepala Desa senantiasa tidak masuk Kantor bahkan susah untuk di temui oleh masyarakat bahkan para Awak Media.
Sebagaimana pantauan dari tim atau gabungan antara Awak Media dan LSM di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Timur, maka dengan sulitnya untuk mendapatkan informasi dari para Kepala Desa yang terkesan telah menutup diri dalam informasi kepublik.
Justru kian mengundang pertanyaan besar bahkan kecurigaan adanya kecurangan dalam penggunaan Anggaran Dana Desa. Seperti halnya saat ini, terjadi di Desa Marga Jaya Kecamatan Metro Kibang yang mana di sinyalir Kepala Desa diduga setempat telah banyak menyelewengkan Dana Desa.