(pelitaekspress.com) – CANDIPURO – Kepala desa Banyumas Kecamatan Candipuro Lampung Selatan, M. Syaiun MSI diduga melakukan pelanggaran dan mengabaikan Peraturan Menyeri Dalam.Negeri (Permedagri) Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa .
M. Syaiun melakukan pemberhentian / pemecatan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Hanapi secara sepihak dan hanya menggunakan dasar musyawarah para aparatur desa tanpa menjelaskan permasalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan .
Didalam Permendagri Nomor 83 tahun 2015 pada Bab III tentang Pemberhentian Perangkat desa Bagian Kesatu yakni, pada Pasal 5 dijelaskan bahwa,
(1) Kepala desa memberhentikan Perabgjat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat.
(2) Perangkat desa berhenti karena :
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri atau mengundurkan diri.
C, Diberhentikan kepala desa karena :
- Usian telah genap 60 tahun.
- Dinyatakan terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memounyai kekuatan hukum tetap (Incrach).
Oleh karena itu, pemberhentian Sekdes (Hanapi (*red) oleh Kepala Desa Banyumas M. Syaiun diduga cacat hukum.
Ditemui Media ini, M. Syain kepada media ini menutirkan bahwa, keputusan yang diambil untuk memberhentikan Sekdes Hanapi adalah berdasarkan musyawarah aparatur desa, sehinga apa yang diputuskan adalah syah ” Tutur Syaiun kekeh pada putusanya.
Sedangkan Camat Candipuro Wasidi menjelaskan bahwa, keputusan melakukan pemberhentian aparatu desa (Sekdes) oleh Kepala desa Banyumas M Syaiun, tidak melalui konsultasi terlebih dahulu, sehingga pihaknya tidak mengetahuinya ” katanya. Dirinya mengetahui permalahan itu setelah SK pemberhentian sudah keluar dan baru melaporkan kepada Camat ” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa pemberhentian dirinya oleh kepala desa Banyumas M Syaiun, adalah sepihak karena sebelumnya dirinya tidak dipanggil dan tidak dijelaskan permasalhanya sehingga dirinya diberhentikan ” paparnya.
Dari keterangan kepala desa Lanjut Hanapi, pemberhentian dirinya berdasarkan hasil musyawarah aparatur desa, yang dilaksanakan pada 4 Januari 2021 lalu, dan dalam pertemuan tersebut memutiskan untuk memberhentikan dirinya denganmemberikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Nomor : 001/SK/BMS/18.01.17.2007/I/2021 tentang pemberhentian Aparatur desa Banyumas Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan.
Oleh karena itu pihaknya akan melakukan upaya melalui jalur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Kamis (14/1/2021) .Pungkasnya. (cak ton)