Jika Anak Papua Sebagai PJ Gubernur di 3 DOB, ini PR Mereka dari LIRA PAPUA

(pelitaekspres.com) -JAYAPURA – LSM LIRA Papua; Kami juga sangat mengharapkan Bapak Menteri Dalam Negeri dan juga Wakil Menteri Dalam Negeri agar melaksanakan amanat undang-undang Otonomi Khusus dengan baik dan benar sesuai dengan alasan lahirnya Undang-undang Otsus tersebut, jawablah keraguan besar masyarakat yang ada di Papua yang mengatakan bahwa pemekaran ini hanya kepentingan elit politik di Jakarta dengan lebih memberdayakan SDM Orang Asli Papua agar menjadi tuan diatas negerinya sendiri (09/11/2022).

LSM Lira Papua sangat mengharapkan hal tersebut dapat terlaksana, apalagi pak Wakil Menteri Dalam Negeri adalah Anak Adat Papua, yang hari ini semua mata diatas tanah Papua tertuju pada dirinya, kami rasa Pak Wempi Wetipo sebagai wakil menteri dalam negeri dapat memahami ini, dan saat ini dirinya berada ditengah pemerintahan maka masukan ini kami harapkan agar menjadi atensi beliau agar dapat disampaikan kepada Pemerintah dalam hal ini Pak Presiden, ini Kalimat Kami pada pemberitaan beberapa waktu lalu, dimana saat itu beredar kabar bahwa hanya satu OAP yang jadi Penjabat Gubernur di Tiga DOB di Tanah Papua tutur Yohanis Wanane, Sekretaris LSM LIRA Provinsi Papua, dirinya kembali menegaskan bahwa itu bukan permintaan siapapun, melainkan itu amanat konstitusi dalam negara ini.

Menyikapi beredarnya nama yang menduduki jabatan tersebut yang menyebutkan bahwa, Ibu Ribka Haluk, Pak Nikolaus Kondomo, dan Pak Apolo Safanpo, yang akan ditunjuk menjadi penjabat Gubernur pada tiga provinsi baru tersebut maka sudah barang tentu Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan atau menjadi konsentrasi dari putra dan putri terbaik papua tersebut adalah menjawab Masalah Selama ini dan telah  menjadi keputusan rapat kerja MenPAN-RB ad interim Mahfud Md bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6/2022) lalu, dimana diharapkan usia yang dimaksudkan tersebut tidak hanya di lingkungan Pemerintah tapi juga dapat diakomodir pada wilayah BUMN dan Swasta di Provinsi Papua, dimana dalam rapat tersebut melahirkan keputusan berupa Pemerintah menyesuaikan syarat maksimal aparatur sipil negara (ASN) khusus orang asli Papua (OAP) di daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Untuk CPNS dinaikkan menjadi 48 tahun dan tenaga honorer menjadi 50 tahun keputusan tersebut dibuat agar ada payung hukum khusus untuk ASN orang asli Papua, sebagaimana disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, seperti termuat di detikNews edisi Selasa, 28 Jun 2022, sehingga LSM Lira Provinsi Papua juga meminta kepada pak Menkopolhukam, Kemenpan RB, Kementerian Dalam Negeri dan kepada Kementerian lainnya dan BUMN yang bergerak di wilayah Papua untuk dapat melaksanakan  apa yang menjadi keputusan tersebut.

Disisi lain LIRA Papua juga berpesan agar dapat memperjuangkan Prolegda di wilayah masing-masing, untuk memproteksi hak-hak masyarakat adat, pendataan masyarakat hukum adat, dan mengawal jika ada investor yang ingin menanamkan modal di wilayah tersebut, hak masyarakat adat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia dalam hukum adat tersebut harus dapat terakomodir dan dapat mereka nikmati, terlebih lagi dalam penetapan kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus jelas, dan berbasis DPT yang terupdate, juga Keterwakilan OAP dalam Legislatif melalui kursi partai politik harus bisa merata, demikian ditegaskan pria kelahiran Kota Odo Serui tersebut.(Yohanis)

 

Tinggalkan Balasan