Jhon Arampayai Serahkan Permohonan Eksekusi terlapor Tonny Tesar dan Frans Sanadi Ke Kejari Serui.

(pelitaekspress.com), YAPEN – Permohonan Eksekusi terhadap terlapor an. Tonny Tesar S.Sos dan Frans Sanadi,B.Sc,S.Sos,M.B.A ke Kejaksaan Negeri Serui disampaikan langsung oleh Ketua Spontanitas Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten Kepulauan Yapen Jhon Arampayai alias Jhono.

Permohonan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Serui berdasarkan Salinan Putusan Mahkama Agung RI di Jakarta Nomor : 312.K/Pid/2020 tanggal 15 Juni 2020 tentang Perkara Kasasi Pidana terdakwa Jhon Arampayai alias Jhono pada tingkat Kasasi yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Nomor 38/Pid.B/2019/PN Sru, tgl 3 Oktober 2019.

Jhon Arampayai Alias Jhono kepada wartawan tentang isi permohonan yang disampaikan ke Kejaksaan Negeri Serui bahwa berdasarkan dokumen salinan Rapat Musyawarah Majelis Hakim Mahkamah Agung RI di Jakarta, Menimbang dan Mengadili, Menolak Permohonan Kasasi / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Dalam Surat Permohonan yang disampaikan bahwa Mahkamah Agung RI juga Menolak Permohonan Kasasi pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen maka dalam Hukum Acara Pidana menyebutkan bahwa apa bila terlapor dianggap tidak berhasil membuktikan dalil Laporannya maka Akibat Hukum yang harus ditanggungnya atas kegagalan membuktikan dalil laporannya maka terlapor patut dihukum karena melanggar hal – hal yang disampaikan dalam laporan.

Menurut Jhon Arompayai alias Jhono yang menjadi dasar sehingga kami mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen untuk selanjutnya melakukan Penangkapan, Penahanan dan Pemeriksaan terhadap terlapor Tonny Tesar S.Sos dan Frans Sanadi, B.Sc,S.Sos, M.B.A untuk memudahkan proses Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tutur Ketua Spontanitas Masyarakat Peduli Demokrasi Kepulauan Yapen ini, bahwa dengan diserahkannya Permohonan Eksekusi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Serui Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai Institusi Penegakan Hukum, kembali Jhono sebagai terdakwa pemenang Kasasi menyatakan bahwa Hukum di daerah ini harus ditegakkan jangan terkesan ada Hukum Pilih Kasih atau Hukum tebang pilih yang kembali terjadi didaerah ini sehingga jangan ada Hukum berjalan terbalik menindas yang lemah menguras yang berduit atau yang benar dihukum dan yang salah dibebaskan.

Kepada Institusi Penegak Hukum, Jhon Arampayai atau sapaan akrabnya Jhono menambahkan, bahwa penegakkan Hukum perlu dilaksanakan dengan tidak melihat kepada Orang perorang melainkan dilakukan dengan proses Hukum yang sebenarnya agar yang salah tetap salah dan dihukum sehingga keadilan benar – benar ditegakkan, bebernya kepada media, (mfk.kj).

 

Tinggalkan Balasan