Jelang PSU di Lima TPS, AGK Utus Saifuddin Djuba Jabat Pj Bupati Halut

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 28 April 2021. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) melantik Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Halmahera Utara (Halut), yakni Saifuddin Djuba untuk mengisi kekosongan jabatan yang ada di wilayah tersebut, bertempat di Aula lantai dua kantor gubernur Malut, Kamis (15/04/2021) di Sofifi.

Penunjukkan tersebut berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.82-987 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur dalam sambutannya menyampaikan, pelantikan Pj Bupati Halut merupakan momentum penting dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk mengisi kekosongan jabatan bupati definitif yang telah berakhir masa jabatan.

“Untuk diketahui, hingga hari ini proses Pilkada di Halut masih berlangsung, dan sebentar lagi memasuki tahapan pemungutan suara ulang (PSU) sesuai perintah Mahkamah Konstitusi (MK),” ucap AGK.

Selain itu, AGK juga menekankan, bahwa kehadiran Pj Bupati semata-mata untuk menjamin berlangsungnya roda pemerintaha di Kabupaten Halmahera Utara.

“Saya ingatkan, kehadiran saudara (Pj Bupati) dalam waktu yang singkat ini hendaklah menjadi solusi atas permasalahan pemerintahan di Halut,” harapnya.

Gubernur juga berharap, kepada semua elemen masyarakat maupun pemerintah Halut agar tetap memelihara keharmonisan, ketenangan, dan kedamaian, sampai periode Pilkada ini selesai.

“Kepada Pj Bupati yang baru dilantik agar menjalankan tanggungjawab ini dengan sebaik-baiknya, tugas yang saudara pikul merupakan amanah,” pintanya.

Sementara, pada kesempatan yang sama Pj Bupati Halut, Saifuddin Djuba mengajak semua komponen masyarakat untuk menjaga keamanan, ketertiban dan kekompakkan dalam menyongsong pelaksanaan PSU di bumi Hibua Lamo tersebut.

“Saya mengharapkan kepada seluruh masyarakat Halmahera Utara, tentunya menjaga keamanan, ketertiban, dan kekompakkan untuk menjaga kebersamaan dalam rangka pelaksanaan PSU di Kabupaten Halmahera Utara, pada tanggal 28 April nanti,” ajak Saifuddin.

Untuk itu, sesuai rapat pleno yang telah ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan KPUD Halut beberapa waktu lalu, nomor : 02/PY.02.1-Kpt/8203/Kpu-Kab/III/2021 tentang Penetapan Tahapan, Program Jadwal Penyelenggaraan PSU pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara tahun 2020 yang dilaksanakan pada 28 April 2021 merujuk pada Amar Putusan Mahkamah Konstisutusi (MK) terkait pelaksanaan PSU di Kabupaten Halmahera Utara pada 4 TPS yakni TPS 02 Desa Tetewang Kecamatan Kao Teluk, TPS 7 Desa Rawajaya Kecamatan Tobelo dan TPS 01 dan 02 Desa Supu Kecamatan Loloda Utara, dan 1 TPS khusus dalam area PT NHM. (ais)

Tinggalkan Balasan