Jelang Pilkada 2024 APK Mulai Bertebaran, Satpol-PP Akan Tegakkan Perda K3

(pelitaekspres.com) -PURWAKARTA – Belum masuk tahapan Kampanye, sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mulai bertebaran. Namun masih banyak penempatan APK yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kebersihan, Keindahan dan Ketertiban (K3).

“Pasalnya Pilkada 2024 belum memasuki tahapan Kampanye, terpantau penempatan atau pemasangan APK para Balon Bupati banyak yang memasang di pohon – pohon, tiang tiang jalan protokol, dan Pasum lainnya. Yang mana hal tersebut sudah jelas melanggar Perda K3, dan harus ditertibkan,” ujar Kasatpol PP Kabupaten Purwakarta Aulya Pamungkas melalui Kabid Trantibum, Teguh Juarsa, di ruang kerjanya pada Selasa 11 Juni 2024.

Menyikapi hal tersebut, menurut Teguh Juarsa, Satpol-PP Kabupaten Purwakarta akan menerjunkan anggota Trantibum untuk melakukan penertiban banner, baliho, spanduk dan APK yang sifatnya melanggar Perda K3.

“Dalam waktu dekat ini, kami Satpol-PP Kabupaten Purwakarta Bidang Trantibum akan melakukan penertiban semua banner, baliho, spanduk dan APK yang sifatnya melanggar Perda K3, karena banyak yang memasang ditempat yang bukan peruntukannya, seperti di tiang listrik, pohon, dan pasumlainnya,” jelasnya.

Teguh menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan Perda. Yang dinilai melanggar aturan maka perlu ditertibkan sesuai prosedur.

“Terus terang saja sekarang, banyaknya alat peraga Balon Bupati yang melanggar estetika,  dan melanggar Perda K3, mengacu pada regulasi tersebut dipandang perlu untuk ditertibkan,” tegasnya.

Kami juga mengimbau, khususnya masyarakat Purwakarta dapat saling menjaga K3 di lingkungan dan wilayahnya masing-masing.

“Sekali lagi kami ingatkan, mohon kerjasamanya, tidak memasang banner, baliho, spanduk dan APK di sembarang tempat. Apalagi dengan cara menempelkan di setiap pohon-pohon, tiang – tiang di pinggir jalan protokol dan ruang terbuka Hijau itu dilarang dan itu melanggar, hanya untuk kepentingan bisnis pribadi yang tanpa ijin sehingga Purwakarta tampak kumuh,” tutupnya. (DR)

Tinggalkan Balasan