Jawaban Bupati Malang Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Raperda Tentang APBD 2022

(pelitaekspres.com) -MALANG, pelitaekspres.com- Rapat Paripurna, Selasa sore (9/11/2021) yang diadakan di gedung DPRD Kab Malang, mengawali penyampaian jawaban atas pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Malang tahun anggaran 2022, yang dibacakan Fitri Yuhana selaku Juru Bicara (Jubir) maka pada kesempatan ini disampaikan jawaban atas saran, himbauan dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD.

Pertumbuhan ekonomi di Kab Malang tahun 2022 di proyeksikan antara 5,72% yang diarahkan untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat. Target tersebut diharapkan dapat tercapai dengan melaksanakan efisiensi anggaran, mengingat tahun 2022 masih dimungkinkan adanya dampak Covid-19. Pemkab Malang berupaya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan infrastruktur yang terfokus pada potensi unggulan pariwisata, hasil bumi maupun produk pertanian, perkebunan, perikanan, kehutanan yang berkualitas ekspor dan didukung dengan SDM yang unggul dalam menjaga kualitas dan standarisasi hasil bumi/produk.

Dengan demikian penguatan perekomonian masyarakat dapat tercapai. Dalam rangka mencapai kemandirian daerah dengan cara memperbesar peran PAD sebagai sumber pembiayaan utama dalam struktur APBD Kab Malang, kami akan terus berupaya dan berkomitmen dalam menggali potensi-potensi PAD untuk mencapai target yang telah ditetapkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi PAD, pemanfaatan teknologi, peningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, serta optimalisasi pengawasan.

Terkait kecilnya kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kab Malang terhadap total Pendapatan Daerah dengan proporsi sebesar 19,24%, sedangkan Pendapatan Transfer memiliki Proporsi terbesar yaitu 75,20% dari total pendapatan daerah. Hal ini dikarenakan Pendapatan Transfer yang didapat Pemkab Malang sebagian besar merupakan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dialokasikan untuk membiayai belanja gaji ASN Kab Malang yang cukup besar. Namun demikian Pemkab Malang akan terus berupaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer melalui strategi kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah sehingga pemenuhan kebutuhan daerah dapat dicukupi secara mandiri agar tingkat ketergantungan dengan Pusat semakin berkurang.

Adapun target PAD pada tahun 2022 sebesar Rp782.018.477.895,07 sesuai dengan RPJMD Kab Malang mengalami kenaikan sebesar Rp66.037.762.710,07 dari APBD Awal 2021. Dalam hal ini tentunya perlu adanya dukungan penuh dari semua pihak untuk dapatnya memenuhi target PAD 2022 tersebut. Adapun berbagai upaya dalam mengoptimalisasikan Pajak Daerah yang telah dilakukan antara lain melalui pemutakhiran data potensi, pengembangan penambahan kanal pembayaran pajak daerah, secara bertahap dilakukan pemasangan alat perekam pajak yaitu SIMONI, dan Progres Insentif Pajak Daerah untuk investor di kawasan ekonomi khusus. Kita semua berdoa dan berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir, dan syukur Alhamdulillah saat ini level PPKM Kab Malang telah menjadi level 2 dan tentunya kita akan terus berusaha untuk mendorong penanganan Covid-19 dan mencapai herd immunity dengan meningkatkan testing dan tracing, minimal ditemukan 15 kontak erat untuk 1 kasus konfirmasi, meningkatkan capaian vaksinasi untuk usia diatas 12 tahun minimal 70% (saat ini sudah 70,72%), meningkatkan capaian vaksinasi untuk lansia minimal 60% (saat ini masih 47,09%), meningkatkan upaya dalam penggerakan masyarakat untuk hadir di tempat vaksinasi dan vaksinasi door to door khususnya untuk lansia.

Untuk lansia menggunakan vaksin 1 kali suntikan (vaksin johnson n johnson) sehingga tidak memerlukan suntikan ke-2, melaksanakan koordinasi dan bersinergi dengan semua pihak serta berbagai elemen dalam pelaksanaan vaksinasi publik diberbagai lokasi untuk mendekatkan kepada sasaran, mensosialisasikan kewaspadaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan baik masyarakat secara individu maupun Lembaga, pemberian insentif kepada tenaga kesehatan khususnya vaksinator, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan capaian vaksinasi di setiap Desa, serta penetapan target kepada setiap kecamatan, pemberian reward kepada Camat dan Kepala Puskesmas atas capaian vaksinasi, rencana pemberian doorprize kepada lanjut usia yang mau melaksanakan vaksin.

Pada prinsipnya Pemkab Malang dalam pengalokasian program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah pada tahun 2022 telah disusun berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat baik secara langsung maupun melalui hasil reses DPRD. Selain itu kebijakan pembangunan juga telah disusun dengan memperhatikan seluruh kemampuan potensi daerah, tantangan dan peluang yang akan dihadapi dalam menjalankan proses pembangunan. Dari apa yang telah direncanakan tersebut tentunya Pemkab Malang akan terus berkomitmen untuk melaksanakan program kegiatan dengan tetap berorientasi manfaat yang mengarah pada terciptanya percepatan pemulihan kondisi pemerintahan.

Selanjutnya, menanggapi pendapat dan pertanyaan yang disampaikan masing-masing fraksi. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Tentang visi misi yang dirangkum dalam RPJMD untuk diterjemahkan dalam pelaksanaan APBD dan program kegiatan dapat disampaikan bahwa pada dasarnya visi misi pembangunan dalam RPJMD yang dijabarkan sampai dengan kebijakan-kebijakan pembangunan setiap tahun, secara substansi telah selaras dengan prioritas pembangunan yang tertuang dalam dokumen perencanaan tahun 2022. Dengan demikian, sudah menjadi tanggung jawab Pemkab Malang untuk melaksanakan program-program yang mendukung capaian visi misi dalam RPJMD dengan baik dan selalu memperhatikan asas pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, proporsional, dan transparan hingga tahun 2026.

Selain itu upaya untuk terus menjaga semangat kemitraan antara eksekutif danlegislatif yang telah terbina dengan sangat baik, perlu dipertahankan untuk membangun pondasi yang kokoh dengan menjalankan tugas dan fungsi masing-masing. Diharapkan dalam pelaksanaan APBD 2022 nanti, DPRD dapat ikut serta dalam mengawal dan memberikan masukan serta kontribusi terhadap upaya Pemkab Malang menghadirkan kesetaraan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja pemerintahan Terhadap rencana pembangunan alun-alun saat ini sedang dilakukan penyusunan materi teknis revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Kepanjen, juga sedang dilakukan pengkajian terkait lokasi alun-alun maupun taman tematik di Perkotaan Kepanjen yang efektif, efisien dan tepat agar tidak memiliki kendala teknis, sosial, budaya maupun ekonomi dalam pelaksanaannya. Terkait dengan gedung kesenian yang representatif di Kepanjen sebagai tempat mengapresiasikan karya para seniman dan penggiat seni, hal ini juga menjadi pemikiran kami untuk mengupayakan beserta Perangkat Daerah/lembaga terkait, mewujudkan gedung kesenian yang representatif dimana gedung tersebut tidak hanya untuk mengapresiasikan karya para seniman dan penggiat seni tetapi juga sebagai pusat oleh-oleh/souvenir hasil karya kerajinan pelaku seni budaya ekonomi kreatif Kab Malang.

Terkait problematika administrasi kependudukan dapat disampaikan bahwa saat ini, dengan adanya berbagai inovasi layanan administrasi kependudukan (Adminduk) seperti Jebol Anduk, Ketan Ireng, Plat N, Desaku Tuntas, Sipaduka, e-Adminduk, Dupa Tari, dan Kakiku Baru, tentunya semakin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan Ditambah lagi saat ini dengan adanya mesin ADM, masyarakat yang telah menerima notifikasi kode cetak dokumen Adminduk, dapat melakukan cetak dokumen Adminduk pada mesin ADM di Kecamatan terdekat sesuai domisili masyarakat. Sedangkan untuk NIK yang tidak padan, tidak aktif, dapat disampaikan bahwa pengelolaan NIK merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, dalam rangka Single Identity Number (SIN) Nasional.

Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 jo 24 Tahun 2013, bahwa pengelolaan dan penyajian data kependudukan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat dalam urusan pemerintahan dalam negeri. Dalam hal percepatan update/aktivasi NIK, Kab Malang telah melakukan update/aktivasi data ke Server Pusat dengan membuka Loket Khusus update/aktivasi data melalui operator adminduk Kecamatan se-Kab Malang. Terkait pembangunan kolam renang yang bertaraf internasional di Stadion Kanjuruhan dapat disampaikan bahwa untuk kolam renang indoor direncanakan pada akhir tahun ini dapat difungsikan secara maksimal, karena masih diperlukan perbaikan pipa distribusi air kolam, penyempurnaan pada kolam loncat indah dan kolam latihan yang meliputi penambahan sarana prasarana pendukung kolam.

Sehingga diharapkan pada akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 kolam renang indoor, kolam latihan dan kolam loncat indah dapat difungsikan dengan maksimal. Terkait dengan aset barang untuk pekerjaan sampai dengan tahun 2017 telah dilakukan serah terima kepada Perangkat Daerah terkait (Dispora) sebagaimana Berita Acara serah terima Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah Pemkab Malang nomor. 032/226.1/35.07.111/2021, dan direncanakan pada akhir tahun 2022 akan dilakukan serah terima lagi setelah dilakukan penyempurnaan pada kolam loncat indah dan kolam latihan. Untuk saran fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tentang Bantuan hibah Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Kab Malang untuk sekolah dan madrasah agar dapat ditingkatkan dan dicairkan setiap minimal 1 (satu) semester, dapat disampaikan bahwa prosedur pengalokasian dan pencairan telah dilaksanakan sebagaimana Peraturan Bupati Malang Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Biaya Operasional dan Investasi Sekolah pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar. Adapun tentang peningkatan Alokasi dana BOSDA diperlukan koordinasi dengan pemangku kebijakan penganggaran untuk adanya penambahan plafon anggaran pada tahun 2022 khusus BOSDA/BOSKAB.

Terkait dengan Hibah dan insentif Madrasah Diniyah (MADIN) dapat disampaikan bahwa untuk sementara pada tahun anggaran 2022 hibah dan insentif yang bersumber dari APBD Kab Malang dialokasikan untuk 735 lembaga penerima. Adapun Lembaga MADIN lainnya mendapatkan alokasi bantuan dari APBD Provinsi berupa Bantuan keuangan Provinsi untuk operasional MADIN dan bantuan sosial untuk insentif ustadz dan guru swasta. Adapun alokasinya masih belum masuk pada RKA Dinas Pendidikan Tahun 2022 dikarenakan masih belum ada surat resmi plafon anggaran Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2022. Dan perlu diketahui sebagai rujukan bahwa alokasi anggaran Bantuan Keuangan Provinsi pada tahun 2021 untuk MADIN adalah senilai Rp8.352.500.000,00 yang diterimakan kepada 1.036 lembaga MADIN se-Kab Malang dan 2.284 orang ustadz/guru swasta. 3.

Hibah untuk masjid, mushola dan kesenian dapat disampaikan bahwa pada tahun aggaran 2022 direncanakan penambahan 25 tempat ibadah, yang awalnya 225 tempat ibadah menjadi 250 tempat ibadah. Terkait pupuk bersubdisi dapat disampaikan bahwa kebijakan penanganan pupuk bersubsidi oleh 3 lembaga yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan BUMN (Pupuk Indonesia Holding Company), mengakibatkan birokrasi yang rumit. Harapannya kedepan sistem ini dapat disederhanakan hanya pada Kementerian Pertanian saja.

Menutup Fitri Yuhana menyampaikan “penyampaian jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD 2022, diharapkan dalam waktu yang tidak lama, dapat segera dilakukan pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemkab Malang”tutupnya. (Lus)

Tinggalkan Balasan