(pelitaekspress.com)-NATAR- AA (27) warga desa Bumisari Kecamatan Natar diamankan Jajaran Poksek Natar, Selasa (08/09/2020) sekitar pukul 14.00 wib kemarin dirumahnya.
Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga masyarakat bahwa dirumah tersebut kerap dilakukan transaksi Narkoba.
“Saat diamankan, kami juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti berupa alat hisap (Bong) yang diduga digunakan oleh tersangka, 3 buah klip plastik kecil, tiga buah sedotan plastik milik pelaku,”tuturnya.
Kapolsek Natar, AKP Hendy Prabowo mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Kepada petugas, AA mengaku tersangka barang terlarang tersebut dibeli dari ND, namun saat dilakukan pengembangan sudah tidak ada ditempat.
Saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Natar guna penyidikan lebih lanjut ” Pungkasnya. (hms-cak)