(pelitaekspress.com) – KENDAL – Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo S.I.K melalui Kasi Humas Polres Kendal AKP. Abdullah Umar SH. MH. saat Konferensi Pers yang dilaksanakan di lobi Mapolres Kendal, Senin 1/3/2021.
Kasi Humas Polres Kendal menerangkan ” kejadian pada hari senin tanggal 26 Februari 2021 pukul 20.00 wib di SMK Darul Fikri Desa Tamangede Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal.
“Pada hari Senin 22 Februari 2021 pada saat pelapor melaksanakan piket guru, kurang lebih pukul 09.30 WIB melaksanakan kegiatan kegiatan daring kepada siswa didik dengan menggunakan laktop merk LENOVO type INTEL warna hitam karena baterai habis maka pelapor menggunakan laktop lain merk HP warna hitam hingga selesai kegiatan kurang lebih pukul 12.00 WIB dan kemudian kedua laktop disimpan di almari penyimpanan dalam keadaan terkunci, “terangnya.
Di keesokan hari, yaitu selasa 23 februari 2021 pelapor datang kesekolah dan mendapati pintu ruang guru dalam keadaan terbuka dan setelah dicek ternyata pintu almari penyimpanan sudah terbuka dan 3 (tiga) unit laktop sudah hilang, selanjutnya pihak sekolah melaporkan kejadian ke Polres Kendal.
Adapun tersangka adalah S umur 48 tahun pekerjaan Wiraswasta yang beralamat di Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal. Dengan modus operandi tersangka masuk ke ruangan dengan mencongkel pintu dan setelah sampai diruangan juga mencongkel almari dimana laptop yang dicuri berada. Pencurian tersebut dilakukan pada malam hari. Pasal yang disangkakan adalah 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHPidana dengan Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Hdk)