Jaga kondusifitas Nataru, Polsek Witaponda Amankan Ratusan Miras

(pelitaekspres.com) –MOROWALI- Polsek Wita Ponda Polres Morowali kembali melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Senin, 29 Desember 2025.

Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Wita Ponda.

KRYD tersebut dengan sasaran potensi yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas salah satunya peredaran minuman keras.

Kapolsek Witaponda, IPTU Armawansah, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Witaponda merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dalam keterangannya, IPTU Armawansah, S.H. menjelaskan bahwa operasi penertiban miras tersebut merupakan hasil dari kerja keras personel Polsek Witaponda yang didukung oleh informasi masyarakat. Dari hasil penindakan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman keras.

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan Peredaran miras sangat berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dan menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal. Oleh karena itu, Polres Morowali akan terus melakukan penindakan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres Morowali

Selain itu, Kapolres Morowali mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk bersinergi dalam menjaga Kamtibmas khususnya pada saat rangkaian pelaksanaan Natal dan Tahun Baru. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan, demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif diwilayah Kab. Morowali tutupnya.

Dalam pelaksanaan KRYD tersebut, Personel Polsek Witaponda berhasil mengamankan minuman keras dengan berbagai jenis dari beberapa lokasi, diantaranya:

1 . Kios milik an. G.S.

– 13 Kantong Cap Tikus

– Bir Bintang 12 Botol

– Anggur Merah 4 Botol

– Bir Hitam Besar 2 Botol

– Bir Hitam Kecil 3 Botol

  1. Kios milik an. N.K.

– Benteng 3 Dos

– Anggur Merah 4 Dos

– Anggur Hitam besar 2 Dos

– Bir Bintang 2 Dos

– 1 Jerigen 30 liter  CT

– 30 kantong plastik CT.

  1. Rumah milik an. K.K.

– 100 Bungkus Cap tikus

  1. Kios milik an. G.A.

– 1 Jerigen isi 30 liter CT

– 32 Bungkus plastik  CT

– 3 Dos Bir Bintang.

Barang bukti tersebut saat ini telah di amankan di Mako Polsek Witaponda. Rpdm