(pelitaekspres.com) – ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus seorang kurir sabu yang merupakan warga Pekanbaru berinisial DS (32).
Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Asahan di pinggir jalan lintas Sumatra Desa Air Teluk Hessa, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani ke Wartawan dalam konfrensi pers, Jumat (12/12/2025).
Selain itu, Kapolres juga menyebutkan, bahwa DS memabawa narkotika jenis sabu tersebut dari kota Tanjungbalai menuju provinsi Lampung.
“Dari tangan DS, personil Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menemukan barang bukti sabu sebanyak 8 bungkus pelastik berwarna kuning bertuliskan ‘guan yin wang’ diduga berisi sabu seberat 8.000 Gram didalam mobil expander BK 1963 ZV yang dikendarai pelaku,” jelasnya.
Berdasarkan, keterangan DS, ia membawa sabu atas perintah U. “Jika berhasil pelaku akan diupah sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah),” sambung Kapolres Asahan sembari ini kedua kalinya pelaku menjadi kurir sabu atas perintah U.
Masih penjelasan orang nomor satu di jajaran Polres Asahan, untuk itu atas perbuatan pelaku diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Undang Undang No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau pidana mati.
“Maka dari itu, kami juga tidak menutup agar rekan – rekan wartawan dapat memberi informasi, jika ada peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Asahan,” pungkas Kapolres. (Doni)


