Intruksi Konfederasi Dan Federasi Pusat ABP Akan Gelar Aksi Nasional Di Hari Pahlawan

(pelitaekspres.com) – PURWAKARTA – Intruksi dari Konfederasi dan Federasi pusat di pastikan akan menggelar aksi Nasional. Atas intruksi tersebut Aliansi Buruh Purwakarta (ABP) yang elemennya merupakan bagian dari Federasi (Konfederasi) Serikat Pekerja di Kabupaten Purwakarta, akan kembali turun ke jalan dengan melakukan aksi unjuk rasa nasional menuju Kantor Bupati Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, aksi Nasional menjelang putusan judicial review UU 11/2020 Cipta Kerja ini akan berlangsung setidaknya di 26 Propinsi, 150 Kabupaten atau Kota di seluruh Indonesia. Sebagai bentuk penegasan sikap penolakan terhadap UU Cipta Kerja beserta turunannya terkhusus klaster Ketenagakerjaan yang semakin menggerus kesejahteraan hasil perjuangan kaum buruh selama ini.

Dalam aksi Nasional akan kembali mengusung 4 isu utama yakni:

  1. Naikkan UMK/UMSK 2022 sebesar 10%
  2. Berlakukan UMSK 2021
  3. Batalkan Omnibuslaw – UU Cipta Kerja
  4. PKB Tanpa Omnibuslaw.

Koordinator Presidium Aliansi Buruh Purwakarta Wahyu Hidayat,SH menyampaikan bahwa aksi Unjuk Rasa Nasional akan diikuti oleh sekitar 300-500 pekerja, perwakilan dari setiap elemen Aliansi Buruh Purwakarta dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

“Aksi tersebut akan dimulai jam 8.00 wib dari berbagai titik kumpul yakni peserta aksi kawasan Kota Bukit Indah berangkat dari perempatan Vantec, Jam 8.20 wib perwakilan dari arah Campaka sudah merapat di depan gerbang ex PT Dada Sadang, jam 8.30 wib perwakilan KSPSI sudah bersiap di depan Kantor DPC SPSI jalan veteran, jam 8.40 wib perwakilan dari area Jatiluhur dan Maracang bersiap di jalan Kemuning samping kecamatan Purwakarta.

Diperkirakan pukul 9.10 WIB peserta aksi sampai di depan Pendopo Kabupaten Purwakarta,” ujarnya.

Wahyu menambahkan bahwa gugatan terhadap UU Cipta Kerja sudah hampir putusan. Namun, pemerintah terus memaksakan agar UU Cipta Kerja dan turunannya dilaksanakan walau belum ada putusan inkrah Mahkamah Konstitusi dan sangat merugikan kaum buruh serta keluarganya.

“Yang lucunya, di PP 36/2021, pengupahan buruh masuk menjadi bagian dari Program Strategis Nasional dengan penekanan adanya sanksi bagi tiap Kepala Daerah yang memutuskan upah buruh tidak sesuai dengan PP tersebut. Sanksi hingga diberhentikan walau di UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah diterangkan upah merupakan kewenangan Kepala Daerah. Ya! Kewenangan yang diserobot pusat dengan sanksi khusus, bahkan upah buruh menjadi urusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini yang menyebabkan buruh pun melakukan aksi di depan Kemendagri,” katanya.

Menurutnya, PP 36/2021 menyoal besarnya disparitas upah antar sektor maupun upah antar wilayah. Padahal, penyebab utama tak terkendalinya disparitas upah adalah PP 78/2015 yang dulu kami lawan dan kini dinyatakan tidak lagi berlaku. Dalam PP 36/2021 ditegaskan bahwa upah yang dianggap tinggi harus menunggu upah yang bawah sehingga besar kemungkinan beberapa daerah yang upahnya “dianggap tinggi” khususnya di Jawa Barat tidak akan mengalami penyesuaian/naik.

“Logika berfikir kita benar-benar sedang dipertaruhkan. Tidak hapal Pancasila, menjadi duta Pancasila. Terjerat Narkoba, menjadi duta Narkoba. Termasuk di tataran dunia ketenagakerjaan. Lantaran banyak perusahaan bandel tak bayarkan pesangon sesuai ketentuan UU

Ketenagakerjaan, bukannya dibenahi, malah nilai pesangon diturunkan dan dipermudah terjadinya PHK,” terangnya.

Sebagimana di ketahui bahwa UMK sebagai jaring pengaman minimum kesejahteraan buruh bahkan masih banyak perusahan yang melanggar, hingga upah yang sudah diperjuangkan ditahan dan tidak boleh naik. Padahal sekedar untuk mempertahankan daya beli buruh sudah tentu upahnya harus disesuaikan.

“Dimasa pandemi buruh tetap bekerja berjibaku dengan maut hingga ada yang terpapar dan meninggal dunia. Buruh bahu membahu dengan perusahaan saling dukung, saling bantu baik materil maupun moril kepada pekerja dan keluarganya yang terpapar Covid-19. Walau ekonomi sulit, pendapatan menurun sementara pengeluaran membengkak. Mustinya, buruh diberi apresiasi lebih. Sayangnya, ketika pandemi mulai dapat dikendalikan dan perlu percepatan untuk memulihkan perekonomian, buruh malah digempur dengan PP36/2021 yang bahkan lebih buruk dari PP78,” jelasnya.

Sementara itu, perjuangan buruh telah dilakukan dalam segala upaya demi upaya untuk permintaan adanya kenaikan upah sudah buruh lakukan. Elemen Aliansi Buruh Purwakarta sudah melakukan mediasi dan diskusi baik dengan Disnaker, BPS, DPRD maupun Bupati Purwakarta.

“Alhamdulillah, respon Ambu, Bupati Purwakarta positif dan berharap dapat dicarikan solusi sehingga upah buruh tetap naik tahun depan. Mediasi Aliansi Buruh Purwakarta dengan Ambu segera ditindaklanjuti menjadi prioritas pembahasan dalam rapat koordinasi di Pemda Purwakarta,” katanya.

Wahyu menambahkan, jelang 10 November adalah hari Pahlawan. Mustinya kita bertanya, apakah para pahlawan bangsa yang telah pertaruhkan harta, nyawa, darah dan air mata rela sekiranya keadilan tidak tegak…? Penindasan terus berlangsung termasuk eksploitasi terhadap anak cucu mereka…?

Daulat Rakyat menghendaki agar penyelenggara negara dapat mensejahterakan rakyat.

“Bukan malah bahu membahu dengan oligarki untuk mengeksploitasi bangsa sendiri. Masih ada perusahaan yang membayar upah buruhnya di bawah UMK dengan jam kerja yang eksploitatif,” katanya.

Secara nasional dan internasional, buruh terus berjuang secara konstitusional melawan UU 11/2020 Cipta Kerja. Semoga majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang mulia berkenan mengabulkan gugatan rakyat terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Semoga aksi unjuk rasa Nasional esok hari tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar serta perwakilan kami dapat diterima untuk menyerahkan secara tertulis hasil audiensi ABP tanggal 5 November 2021 yang lalu sehingga dapat dimonitoring progresnya,” ucapnya. (DR)

Kami Aliansi Buruh Purwakarta, mengucapkan

Selamat Hari Pahlawan 10 November 2021. MERDEKA!!!

 

Tinggalkan Balasan