(pelitaekspsres.com) –SOFIFI – Inspektorat Provinsi Maluku Utara akan mendalami tuntutan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Maluku Utara.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menyatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Inspektorat untuk mempelajari delapan poin dari tuntutan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Tadi (kemarin, red), saya telah mendisposisi surat petisi yang disampaikan oleh pegawai Disnakertrans agar Inspektorat menindaklanjuti. Apabila itu terbukti, kita akan meningkatkan ke penyelidikan dalam bentuk investigasi,” ungkap Samsuddin kepada sejumlah wartawan, di Kediaman Dinasnya, di Kawasan Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Selasa (21/6/2022).
Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Utara, Nirwan M.T. Ali, secara terpisah dikonfirmasi pelitaekspres.com, mengakui bahwa pihaknya telah menerima surat desposisi terkait tuntutan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
“Saya sudah dipanggil Pak Sekda untuk diberikan surat desposisi. Selanjutnya, mempelajari poin-poin yang ada dalam surat tuntutan pegawai Nakertrans, kita akan pelajari poin poin tersebut,” ujarnya.
Menurut Nirwan, sementara ini pihaknya diperintahkan oleh Sekprov Samsuddin A. Kadir hanya sebatas untuk mempelajari delapan poin dari tuntutan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bilamana, pendalaman Inspektorat terhadap delapan poin tersebut dan menemukan adanya kejanggalan, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Untuk penelitian dan mempelajari delapan poin ini sekitar tujuh hari saja. Perintah Pak Sekda baru sebatas itu. Kalau misalnya, kita menganggap bahwa poin-poin itu penting untuk dilanjutkan dengan pemeriksaan investigasi, maka kita akan laporkan ke Pak Sekda, bahwa ini akan dilakukan pemeriksaan investigasi oleh inspektorat,” pungkasnya.
Adapun delapan poin tuntutan pegawai Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku, diantaranya:
- ASN Dinas Nakertrans Provinsi Maluku Utara merasa tidak nyaman bekerja di bawah kepemimpinan Ridwan Goal Putra Hasan sebagai Kepala Dinas, sebagai akumulasi dari kepemimpinan beliau sebelumnya.
- Rendahnya kedisiplinan ASN Dinas Nakertrans di bawah kepemimpinan Ridwan Goal Putra Hasan, sebagai akibat dari jarangnya keberadaan beliau di kantor, pada masa kepemimpinan beliau sebelumnya.
- Distribusi tugas dan kewenangan tidak merata terhadap pegawai Dinas Nakertrans.
- Kendaraan dinas roda empat yang jumlahnya sebanyak 3 (tiga) unit selama kepemimpinan beliau sebelumnya tidak digunakan untuk menunjang operasional dinas, tetapi dimonopoli dan digunakan secara pribadi oleh kerabatnya.
- Darma wanita Dinas Nakertrans mengalami kemunduran di masa kepemimpinan Ridwan Goal Putra Hasan, disebabkan istri beliau berafiliasi sebagai pengurus sebagai salah satu partai politik, sehingga tidak memungkinkan untuk menjabat sebagai ketua Darma Wanita. Tetapi, dalam prakteknya mengintervensi menyangkut pengelolaan keuangan Darma Wanita.
- Uang arisan Darma Wanita sebesar Rp 14.000.000, disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oleh istri Kepala Dinas Nakertrans, sehingga beberapa anggota Darma Wanita tidak mendapatkan uang arisan pada tahun 2021. Hal ini menyebabkan banyak anggota Darma Wanita yang tidak ingin terlibat lagi dalam kepengurusan Darma Wanita Dinas Nakertrans Maluku Utara.
- Tidak ada kesejahteraan pegawai Dinas Nakertrans selama kepemimpinan Bapak Ridwan Goal Putra Hasan, sehingga hal ini sangat dirasakan oleh seluruh ASN tetapi tidak dapat diutarakan atau disampaikan, dan-
- Memohon kepada Bapak Gubernur Maluku Utara untuk menginvestigasi kasus preteli mobil Dinas Nakertrans. (ais).

