(pelitaekspress.com)- BANDARLAMPUNG-Akibat kelalaian nya tidak mau menandatangani sporadik tanah warga Kampung Sinar Banten lurah Sumiur Putri, Indra Indawan diberikan sangsi disiplin oleh Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Hal ini mengacu kepada surat No.700.1074.11.82.5.2020 ditandatangi oleh kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung Drs. Muhammad Umar pada tanggal 5 Oktober 2020.
Dalam surat berkop Pemerintah Kota Bandar lampung tersebud pada poin ke 2 dijelaskan, akibat kelalalan dalam proses sporadik An. Ahmad akan diberi sangsi disilpin sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebud, Johan Syahrl ketua LSM Abjad Lampung mengucapkan apresiasi terhadap laporan pihaknya yang ditanggapi oleh pihak Inspektorat Kota Bandar Lampung.
Bahkan, Johan meminta lurah segera diganti akibat kelalaianya yang sudah terbukti menyusahkan warga Kampung Sinar Banten.
” Ada apa lurah yang membuat kesalahan tidak mau menandagani pengajuan sporadik tanah warga.
Ada indikasi menyusahkan rakyat kecil yang nota bene warga bandar lampung.
Jangan sampai karena ulah oknum rakyat yang dibuat susah.
Mereka Ahmad ( pihak yang mengajukan sporadik) adalah pendukung dan loyalis Bunda Eva .
Jangan sampai lurah membuat susah pendukung bunda Eva Herman HN.
Saya mewakili Ahmad dan keluarga besarnya di Kampung Sinar Banten meminta bapak Herman HN mengganti Lurah Sumur Batu dengan orang lain yang lebih profesional dan berpihak kepada rakyat kecil ” tandas Johan.(*)