(pelitaekspres.com) – BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakatnya.
Menyadari pentingnya kesetaraan akses dalam layanan kependudukan, Dispendukcapil Kabupaten Blitar meluncurkan inovasi terbaru, yaitu E-SIAP On Line V-3 (Elektronik Sistem Aplikasi Pendaftaran On Line).
Inovasi E-SIAP On Line V-3 dirancang khusus untuk mempercepat dan mempermudah pelayanan administrasi kependudukan, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses dan kesibukan tinggi.
Sebelumnya, masyarakat yang kesulitan mengakses layanan kependudukan merasa bingung dan terhambat dalam mengurus data administrasi mereka. Hal ini bertentangan dengan prinsip kesamaan hak dalam pelayanan publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi.
Dengan E-SIAP On Line V-3, masyarakat Kabupaten Blitar kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pembetulan Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), dan KTP elektronik dengan lebih mudah dan cepat. Inovasi ini merupakan bagian dari lima prioritas kerja Bupati Blitar.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blitar Selasa (21/05/2024) Tunggul Adi Wibowo, S, STP. MM menjelaskan, bahwa E-SIAP On Line V-3 adalah solusi bagi penduduk yang kesulitan mengakses layanan kependudukan.
“Kami memahami bahwa tidak semua masyarakat memiliki waktu dan akses yang mudah untuk datang langsung ke kantor Dispendukcapil. Oleh karena itu, melalui E-SIAP On Line V-3, kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, termasuk yang memiliki keterbatasan akses dan waktu, tetap bisa mendapatkan pelayanan yang prima dan cepat. Masyarakat tinggal mengakses https://siak.blitarkab.go.id/ ,” ujarnya.
Lanjut Ia menambahkan, Peluncuran E-SIAP On Line V-3 ini diharapkan dapat mengurangi antrian di kantor Dispendukcapil serta mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan. Masyarakat cukup mengakses aplikasi ini melalui perangkat elektronik seperti ponsel pintar atau komputer, mengisi formulir yang diperlukan, dan mengunggah dokumen pendukung.
“Selanjutnya, petugas Dispendukcapil akan memproses permohonan tersebut dan mengirimkan dokumen yang sudah jadi langsung ke alamat pemohon.
Langkah inovatif ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat, terutama mereka yang selama ini mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kependudukan.” jelasnya.
Dengan adanya E-SIAP On Line V-3, diharapkan tidak ada lagi warga Kabupaten Blitar yang tertinggal dalam pengurusan administrasi kependudukan akibat keterbatasan akses.
Pemerintah Kabupaten Blitar terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dengan menghadirkan inovasi-inovasi yang relevan dan dibutuhkan masyarakat.
“E-SIAP On Line V-3 menjadi bukti nyata dari upaya tersebut, mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif, efisien, dan merata bagi seluruh warga Kabupaten Blitar,” pungkasnya.(KMP/MST)