Ini Yang Disampaikan Wa Zaharia Saat Bimtek Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi

(pelitaekspres.com) -SOFIFII – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku Utara, Wa Zaharia mengatakan, terkait program pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan bagian integral dalam pembangunan nasional yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Selaras dengan itu, kebijakan pemerintah yang berpihak terhadap Koperasi dan UMKM, telah menjadi harapan yang berkembang luas ditengah tumbuhnya kesadaran dan perhatian masyarakat terhadap nasib ekonomi rakyat. Oleh karena Itu, selain pertumbuhan dan stabilitas ekonomi dari aspek penting yang menjadi agenda besar dalam proses pembangunan ekonomi hari ini dan ke depan adalah kemandirian ekonomi dan pemerataan pembangunan yang berkeadilan, dalam hal ini pemberdayaan KUMKM yang berkaitan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

“Potensi dan peran strategisnya telah terbukti menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh dan berdaya saing sesuai dengan jati diri koperasi, perlu meningkatkan akuntabilitas, kepercayaan, kepatuhan, kesinambungan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Wa Zaharia, dihadapan peserta Bimtek Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi Bagi Pengawas Koperasi se-Provinsi Maluku Utara, di Aula Balatkop Dinas Koperasi dan UKM Malut, Rabu (18/5/2022).

Untuk memenuhi hal tersebut, menurut Wa Zaharia, perlu dilakukan pengawasan oleh pejabat yang berwenang. Sementara, pengawasan dan pemeriksaan koperasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat yang membidangi koperasi untuk mengawasi dan memeriksa koperasi, agar kegiatan diselenggarakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dengan ini, pemeriksaan Koperasi merupakan serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan Iain yang dilakukan oleh pemeriksa koperasi untuk membuktikan ada atau tidak adanya pelanggaran atas peraturan tersebut.
Pengawasan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pengelola koperasi dalam mewujudkan kondisi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Disamping tujuan tersebut, juga ada tujuan dari segi pemeriksaan koperasi adalah untuk memperoleh data dan keterangan Iainnya dalam rangka mengetahui kesesuaian praktik-praktik pengelolaan usaha koperasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta untuk memberikan rekomendasai tindak lanjut terkait pembinaan dan pengenaan sanksi terhadap pelaku.

Wa Zaharia juga menjelaskan, dalam pelaksanaan pengawasan koperasi tentunya harus ada regulasi yang mengatur tentang mekanisme pengawasan koperasi itu sendiri. Seperti yang diketahui bahwa dasar pelaksanaan pengawasan koperasi selama ini menggunakan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 17 Tahun 2015 tentang Pengawasan Koperasi.

“Seiring dengan disahkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka untuk mendorong tumbuh kembangnya koperasi sehat dan terpercaya sebagai pilar perekonomian nasional, telah dikeluarkannya Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang pengawasan sebagai pengganti Permenkop dan UKM Nomor 17 Tahun 2015. Salah satu amanat dari Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tersebut diatas adalah pelaksanaan pemeriksaan dan pengawasan koperasi oleh pejabat fungsional pengawas koperasi,” ungkapnya.

Sementara, Wa Zaharia juga menekankan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, pejabat fungsional pengawas koperasi, tentunya membutuhkan pengetahuan yang memadai tentang cara pemeriksaan dan pengawasan koperasi sesuai dengan amanat Permenkop dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tersebut beserta petunjuk tekhnisnya.

Untuk itu, lebih jauh ia menjelaskan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku Utara berkewajiban melakukan Bimbingan Tehnis (Bimtek) Pemeriksaan dan Pengawasan Koperasi untuk Tenaga Fungsional Pengawas Koperasi. Ia berharap, setelah kegiatan ini para pejabat fungsional pengawas koperasi dapat melakukan pemeriksaan dan pengawasan koperasi sesuai dengan petunjuk tehnis yang ada.

“Oleh karena itu diharapkan perhatian yang serius dari para peserta Bimtek terhadap materi yang disampaikan oleh narasumber, sehingga nantinya dapat diterapkan pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengawasan koperasi,” pintanya. (ais).

Tinggalkan Balasan