Ini rincian Hibah Rampasan dari Zainudin yang diserahkan KPK kepada Pemkab Lamsel

(pelitaekspres.com)-KALIANDA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah barang rampasan dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (17/11/2020).

Penyerahan hibah hasil TPPU yang dilakukan oleh ZH yang saat ini sedang menjalani hukumanya itu, dilakukan oleh koordinator Unit Kerja Labuksi KPK yakni Mungki Hadiparatikto langsung diterima oleh Pjs Bupati Lampung Selatan Sulpakar yang didampingi Sekdakab Lamsel  M.Thamrin, Jaksa KPK Josep Wisnu Sigit dan pejabat lainya.

“Penyerahan hibah barang rampasan dalam perkara TPPU, adalah melaksanakan Putusan Mahkmah Agung RI, Nomor 113 K/Pid Sus/2020 tanggal 28 Januari 2020 atas nama terdakwa Zainudin Hasan, yang pada pokoknya memerintahkan barang bukti dalam perkara TPPU dirampas untuk negara Cq.Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ” Kata Mungki Hadipratikto di Aula Pemkab Lamsel.

Berikut barang bukti TPPU yang dilakukan oleh ZH, yang dihibahkan oleh KPK kepada Pemkab Lampung Selatan :

  1. Dokumen sebanyak 29 (dua puluh sembilan) berkas.
  2. Uang sejumlah Rp7.569.227.394,00 (tujuh milyar lima ratus enam puluh sembilan juta dua ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus dembilan puluh empat ribu rupiah) dan telah isetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor rekening 383.00.09.00003.9 pada PT.BPD Lampung cabang Kalianda pada hari senin tanggal 16 November 2020.
  3. Tanah sebanyak 58 (lima puluh delapan) bidang. Dengan nilai penaksiran Rp19.098.883.000,00 (sembilan belas milyar sembilan puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
  4. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan (Ruko) yang terletak di Kel. Jagabaya III Kec. Way Halim, Kota Bandar Lampung. Dengan nilai penaksiran Rp2.462.500.000,00 (dua milyar empat ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
  5. Kendaraan 25 (dua puluh lima) unit. Dengan nilai penaksiran Rp5.787.897.000,00 (lima milyar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
  6. AMP dan perlengkapannya 22 (dua puluh dua) unit. Dengan nilai penaksiran Rp7.210.961,000,00 (tujuh milyar dua ratus sepuluh juta seribu rupah)
  7. Handphone sebanyak 9 (sembilan) buah. Dengan nilai penaksiran Rp13.312.000,00. (tiga belas juta tiga ratus dua belas ribu rupiah).
  8. 1 (satu) buah jam tangan merk Richard Mille. Dengan nilai penaksiran Rp3.575.000,00 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
  9. 1 (satu) buah cincin. Dengan nilai penaksiran 13.745.000,00 (tiga belas juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah).

Barang-barang ini adalah hasil TPPU yang dilakukan oleh ZH dan dihibahkan oleh KPK, dan sekarang dan seterusnya apakah dirawat dan menjadi aset daerah  atau dilelang, itu adalah wewenang Pemkab Lampung Selatan ” Tutup Mungki Hadipratikto. (ck)

Tinggalkan Balasan