Ini Rekomendasi BPK Terkait Jalan di Maluku Utara

(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Anggota V BPK RI, Baharullah Akbar, membeberkan sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas efektivitas upaya pemerintah daerah untuk mencapai target pemantapan jalan Tahun 2020 dihadapan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, di ruang paripurna DPRD, Senin (07/06/2021) kemarin.

“Pemeriksaan kinerja ini dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa perbaikan pengelolaan anggaran penguatan infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar merupakan salah satu tujuan pemeriksaan strategis yang tercantum dalam Rencana Strategis BPK dalam rangka mendorong pelaksanaan reformasi keuangan negara,” kata Baharullah.

Menurut Baharullah, dalam pemeriksaan kinerja tersebut BPK menemukan masalah yang cukup signifikan sehingga dapat mempengaruhi efektivitas upaya pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mencapai target kemantapan jalan Tahun 2020.

“BPK temukan 3 (tiga) poin, yang Pertama, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum sepenuhnya merancang perencanaan program/kegiatan untuk mencapai target kemantapan jalan, Kedua, Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum optimal dalam menggunakan sarana dan prasarana yang dimiliki untuk mendukung tercapainya target kemantapan jalan, dan ketiga terkait upaya Dinas PUPR dalam melaksanakan program pembangunan, peningkatan dan pemeliharaan jalan dan jembatan guna mencapai target kemantapan jalan yang belum sepenuhnya memadai,” ungkapnya.

Untuk itu, atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagai berikut :

  1. Menyusun Rencana Umum Pemeliharaan Jalan sesuai dengan ketentuan sehingga dokumen tersebut dapat dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan jalan provinsi;
  2. Menyusun dan mengusulkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam rangka mencapai target indikator kinerja proporsi panjang jalan provinsi dalam kondisi mantap melalui dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah yang digunakan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran; dan
  3. Memerintahkan Kadis PUPR untuk menyusun mekanisme partisipasi masyarakat dalam rangka menjaga dan melaporkan kondisi ruas jalan milik provinsi supaya penanganan kondisi jalan untuk menjaga kemantapan jalan dan keselamatan pengguna jalan dapat segera dilakukan, termasuk didalamnya penyediaan anggaran sesuai dengan kemampuan sumber daya yang dimiliki untuk pelaksanaan kegiatan tersebut. (ais).

Tinggalkan Balasan