IMB Diganti PBG DKI Masih Terapkan Pergub 118/2020

(pelitaekspress.com) –JAKARTA- Pemerintah resmi menghapus aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, ada aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Aturan mengenai PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Menurut PP teranyar tersebut, PBG artinya perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Sebagai informasi, PP Nomor 16 Tahun 2021 ini merupakan regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja, terutama di Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b..

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta  Keluarkan Pergub 118 Tahun 2020 Tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang sudah ditetapkan bulan Februari 2021 di kantor PTSP DKI Jakarta dalam pengurusan IMB  rumah tinggal maupun komersil harus melalui online dan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB), sehingga permohonan harus mendapatkan petugas  AJIB dan proses IMB berbelit-belit sampai ke Dinas PM PTSP Propinsi DKI Jakarta.

Zainal 50 tahun, warga yang mengurus dokumen permohonan IMB rumah tinggal di Jakarta Utara menjelaskan, proses IMB rumah tinggal bisa memakan waktu yang begitu lama dengan aturan Pergub tersebut.

“Seharusnya Dinas Penanaman Modal (PM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Propinsi DKI Jakarta harus memberikan solusi dan empati kepada pemohon perizinan,”  bebernya dikantor Walikota Jakarta Utara, Senin (1/3/2021).

Pemerhati Pembangunan, H.Swara menjelaskan, Pergub DKI Tahun 118 Tahun 2020 harus dihapus dan Pemprov DKI Jakarta mengikuti aturan Pemerintah Pusat sehingga aturan yang digunakan bisa menguntungkan masyarakat yang mengurus perizinan ke Kantor PTSP yang ada di Wilayah DKI Jakarta.

“Harapan kedepan Pak Anies selaku Gub dapat mengeluar aturan produk hukum yang dapat memudahkan perizinan warga DKI,” harapnya. (WBO/MAN)

Tinggalkan Balasan