Hibah Rp5 Miliar dari Pemkot Pagaralam ke Kejari Disorot, K-MAKI: Goyahkan Independensi Penegakan Hukum

(pelitaekspres.com) -PAGARALAM-  Pembangunan Gedung Pertemuan, Pelaporan Tilang, dan Sarana Prasarana Pendukung Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam, Provinsi Sumatera Selatan, yang menelan dana hibah Rp5 miliar dari APBD-P Pemerintah Kota Pagaralam, menuai sorotan tajam karena akan menggoyahkan penegakan hukum.

Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menilai hibah ini merupakan bentuk nyata conflict of interest dan menodai independensi penegakan hukum.

Penggunaan hibah ini berpotensi besar menggoyahkan, melumpuhkan independensi kinerja Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dalam penegakan hukum,” ujar Feri Kurniawan, Deputi K-MAKI Sumatera Selatan, saat dihubungi media ini, Senin (3/11/2025).

Feri menegaskan, pemberian hibah kepada Kejaksaan Negeri Pagaralam untuk pembangunan gedung atau kantor berpotensi menyebabkan netralitas penegakan hukum tersumbat. “Bagaimana mungkin institusi penegak hukum bisa objektif jika fasilitas gedungnya dibiayai Pemerintah Kota Pagaralam? APBD-P Rp5 miliar ini jelas mengikat dan menimbulkan conflict of interest. Kejaksaan tidak lagi berdiri independen, tetapi berada di bawah bayang-bayang Pemkot Pagaralam,” katanya.

Menambahkan, Kejaksaan memiliki anggaran tersendiri dari pusat melalui APBN, sehingga tidak layak menerima dana hibah dari pemerintah daerah. “Kejaksaan merupakan institusi hukum yang melakukan program pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah, sehingga agak kurang etis bila terjadi sinergi dengan pemerintah daerah,” ucapnya.

Selain itu, Feri mengungkapkan bahwa K-MAKI akan menyurati Kajati Sumatera Selatan untuk segera melakukan pengawasan dan, bila perlu, reformasi total kelembagaan Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam. “Kajati harus turun tangan, karena jika dibiarkan, Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam akan kehilangan legitimasi, kepercayaan publik, dan marwah insan adhyaksa dipertaruhkan. Kejaksaan harus kembali pada marwahnya sebagai penegak hukum yang bersih, independen, dan profesional,” tutupnya. (Rep)

Tinggalkan Balasan