(pelitaekspres.com) –PALEMBANG- Pelantikan 6 (enam) pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pangkalan Balai, Muara Enim, Lubuk Linggau, Sekayu, Lahat dan Kayu Agung periode 2022-2027 di hadiri Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru (HD)
Ke enam DPC Peradi tersebut di Lantik langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Prof Dr Otto Hasibuan SH MM bertempat di Ballroom Excelton Hotel di Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Kamis (17/03/22)
HD mengapreasiasi yang tinggi kepada PERADI yang telah melaksanakan acara pelantikan. ia berharap kesempatan ini akan dapat menjadi momentum yang tepat dalam penegakan hukum yang lebih baik di Sumsel.
“Selamat dan sukses atas pelantikan ke enam DPC Peradi di wilayah Provinsi Sumsel yang diadakan hari ini, semoga dapat menjadi momentum yang tepat dalam penegakan hukum yang lebih baik di Sumsel,” ungkapnya.
Sementara Ketua DPC Peradi Kayu Agung Muhammad Zulkifli Yassin mengungkapkan, bahwa pelantikan ke enam DPC Peradi yang ada di wilayah Provinsi Sumsel. salah satunya DPC Peradi Kayu Agung yang di pimpin nya.
“Wilayah kerja DPC Kayu Agung ada dua wilayah yakni di Kabupaten yaitu Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI),” ungkapnya.
Maka dari itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi dan memberikan pemahaman hukum yang baik kepada masyarakat sebagai salah satu bentuk peranan dan kerja nyata dari aparatur penegak hukum.
“Berdasarkan undang-undang Nomor 18 Tahun 2003, advokat merupakan salah satu bagian dari pilar penegak hukum atau catur wangsa, bersama dengan Hakim, Jaksa dan Polisi,” ujarnya.
Terkait dengan Single Bar ia menjelaskan bahwa Single bar merupakan suatu keniscayaan, artinya sesuatu yang harus untuk dicapai, karena pada saat itu selain Single bar organisasi advokat ini juga munculnya multibar.
“Begitu keluarnya UU Nomor 18 Tahun 2003, organisasi advokat menjadi satu dengan nama PERADI,” tegas Zulkifli.
Ia menegaskan, Demi kepentingan para pencari keadilan, kita harapkan ke depan nya organisasi advokat itu harus satu dan seharusnya seperti para penegak hukum lainnya yaitu hakim, jaksa dan polisi, guna untuk melindungi para pencari keadilan.
“Dengan keberadaan DPC Peradi Kayu Agung ini, kita berharap bisa memiliki manfaat yang harus dirasakan secara nyata oleh masyarakat,” ucapnya.
Masih kata nya, Oleh sebab itu Peradi Kayu Agung harus tetap konsisten untuk memberikan pembelaan dan bantuan hukum maupun pendampingan kepada masyarakat secara cuma-cuma atau gratis.
“Tidak lupa kami mengucapkan terima kasih kepada ketua umum DPN Peradi Otto Hasibuan yang telah melantik kami Peradi Kayu Agung dan semoga dengan dilantiknya kami, dapat memberikan manfaat bagi dunia hukum di negara ini dan memberikan yang nyata bagi masyarakat diwilayah kerja Peradi Kayu Agung,”pungkasnya.(dkd)