Heri Putra, Melalui Kuasa Hukumnya Akan Melaporkan Dugaan Fitnah Terkait Pemberitaan Media Online LampungRaya.id

(pelitaekspres.com) -NATAR-  Terkait pemberitaan yang dimuat media online LampungRaya.id pada 03 November 2021, Heri putra selaku  Kepala desa Negara Ratu Kecamatan Natar  dan ketua apdesi kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa Hukumnya Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H mengecam isi dari pemberitaan yang tidak akurat tersebut.

Pasalnya substansi berita yang menyatakan Heri putra sebagai owner dari CV. Amal adalah tidak benar. Sehingga pencantuman nama tersebut dinilai sangat merugikan Heri putra.

Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H menegaskan “kami beri waktu 1 x 24 jam kepada LampungRaya.id segera melakukan permohonan maaf dan meralat pemberitaan yang sudah tersebar“, tegas Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H.

Sesuai dengan UU Pers No 40 Tahun 1999  Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers sebagai berikut:

Pasal 5 UU Pers:

(1)  Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

(2)  Pers wajib melayani Hak Jawab.

(3)  Pers wajib melayani Hak Koreksi

Pasal 18 ayat (2) UU Pers:

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Jika hal tersebut tidak dilakukan oleh pemilik perusahaan pers serta penanggung jawab (Pemimpin Redaksi) LampungRaya.id maka kami dari Firma Hukum Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. and Partners akan membawa permasalahan ini ke dewan pers dan melaporkan ke pihak kepolisian. Ujar Ryan Maulana, S.E., S.H., M.H. dalam rilis resminya, Senin (08/11/2021). (Red)

https://lampungraya.id/lapor-bu-risma-di-kecamatan-natar-kpm-ditengarai-kelebihan-bayar-sembako-rp35-ribu/

Tinggalkan Balasan