(pelitaekspres.com) –BLITAR – Dalam regulasi pengelolaan penyusunan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Permendagri No,15 Tahun 2023, sebagai pedoman pemerintah daerah dalam Penganggaran tahun 2024 paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) yang di terima daerah.
Begitu juga Menteri Keuangan RI telah menerbitkan pedoman kepada pemerintah daerah dengan PMK (Nomor:139/PMK.07/ 2019) yang telah mengalami perubahan dan terakir dengan PMK Nomor : 134 Tahun 2023 tentang pengelolaan anggaran DAU, DBH dan DOK sesuai pasal 39 ayat (1) menyatakan bahwa” penyaluran DAU dilaksanakan setiap bulan sebesar 1/12 (satu per dua belas) dari pagu alokasi anggaran pemerintah daerah.
Demikian juga pemerintah Kabupaten Blitar, ironisnya terbit Perbup No : 8 Tahun 2024 tentang tata cara pengalokasian, pembagian dan penyaluran ADD (Alokasi Dana Desa) yang bersumber dari APBD kabupaten Blitar tahun anggaran 2024 pasal 8 ayat (5) bahwa penyaluran ADD tahap 1 sebesar 60% dan tahap II sebesar 40% dari ADD yang di terima Desa.
Sementara itu kepala BPKAD Kabupaten Blitar yakni, Kurdiyanto di hubungi awak media melalui Telepon seluler pada Kamis (28/03/2024) siang menyampaikan, membenarkan penyaluran ADD sebesar 25% ke masing masing desa sudah sesuai aturan dan peraturan.
“Kami menyalurkan anggaran ADD tahun 2024 ke masing masing desa se-Kabupaten Blitar sudah sesuai aturan dan peraturan. Kalau ada yang tidak benar, berikan Kami perubahan aturannya, sebagai dasar biar tidak ada kekeliruan,” singkat jelasnya.
Dilain pihak beberapa kepala desa yang enggan di sebut namanya dihubungi awak media, Kamis (29/02/2024) menyampaikan, membenarkan bahwa ADD telah diterima pemerintah desa beberapa waktu lalu sebesar 25% dari alokasi ADD desa masing-masing. Ia juga menambahkan, karena pedomannya perbup Nomor : 8 tahun 2024 dengan acuan pencairan 60% tahap 1 dan pencairan 40% tahap 2, saat ini ada yang berani menggunakan dan ada yang belum berani karena landasan yang di gunakan berbeda dengan anggaran yang di terima.
“Mau tidak mau kemi gunakan, mengingat pemerintah desa sangat membutuhkan baik realisasi Siltap maupun Honor kelembagaan apalagi dalam kondisi saat ini. Bila di belakang hari ada kesalahan atau kekeliruan, Ya kita persilahkan bertanya kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati ataupun Sekda,” jelasnya.
Sekedar di ketahui, beberapa Kepala Desa di Kabupaten Blitar mengeluh, terkait pencairan ADD tahap 1 tahun tahun sebelumnya sebesar 60% dari alokasi ADD per desa, saat ini pencairan ADD tahap 1 hanya 25% dari alokasi ADD per desa. Selain itu dana bagi hasil pajak dan retribusi 2 bulan tahun 2023 (November dan Desember) sampai saat ini belum terealisasi, ada apa?.(Mst)