Heboh….APD Se Kabupaten Blitar Pastikan Sepakati Tolak Pokkir DPRD Kabupaten Blitar

(pelitaekspres.com) -BLITAR -Melalui Humas APD Kabupaten Blitar Yakni Tugas Nanggolo Dili Prasetyono (kanan) Bersama Kades Tuliskriyo Mashuriono saat Konferensi Pers disalah satu Rumah Makan Lesehan Blitar Pastikan penolakan POKKIR diseluruh desa se Kabupaten Blitar, Rabu (13/10/2021).

Asosiasi Pemerintah Desa (APD) se Kabupaten Blitar memastikan penolakan Pokok Pikiran (Pokkir) dari DPRD Kabupaten Blitar yang berada di desa desa seluruh Kabupaten Blitar.

Melalui Humasnya, APD Kabupaten Blitar Tugas Naggolo Yudho Dili Prasetyono membenarkan penolakan ini.

Faktor penolakan itu menurutnya sebagai reaksi atas gagalnya permintaan APD tentang kenaikan alokasi Anggaran Dana Desa (ADD) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang semula meminta kenaikan dari 10 persen menjadi 15 persen, akan tetapi oleh Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati (Wabup) Blitar Rahmat Santoso, hanya dinaikkan 2 persen sehingga menjadi 12 persen.

“Kita semua sebetulnya mengapresiasi Wabup Blitar yang telah menaikan ADD yang semula  10% dari APBD yang kini naik menjadi 12%. Tapi kenapa kita sepakat menolak pokkir dewan itu, karena waktu dengar pendapat kemarin kita ajak buka-bukaan anggaran di dewan, mereka (DPRD) gak mau. Akhirnya setelah  kita musyawarah dengan pengurus APD semua kita sepakati untuk menolak adanya pokkir di semua desa.

Alasan kita sepakat Pokkir tersebut, diantaranya dinas terkait itu kan bekerja berdasarkan evaluasi kinerja. Ketika dinas terkait ini diberikan pendanaan atau yang dititipi anggaran aspirasi DPRD kemudian hasilnya gak maksimal kan menjadi silpa, dana yang diberikan tadi atau kegiatan pokkir ini. Maka APD sepakat menolak pelaksanaan pokkir yang ada di desa mulai tahun ini hingga tahun berikutnya,” urainya kepada awak media dalam konferensinya.

Keputusan APD menolak pokkir di desa ini, menurutnya juga berpedoman kepada undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang didalamnya mengatur substansi apa kehendak APD yang diputuskan itu. Pendapat Tugas, amanat undang-undang desa terkait desentralisasi desa sudah sangat jelas mengatur bagaimana desa dipersilakan mengembangkan potensinya berdasarkan potensi kearifan lokal.

Tugas menambahkan, bahwa penolakan pokkir ini sangatlah mendasar mengingat kenaikan ADD yang telah di setujui ini hanya ada kenaikan 2 persen, padahal untuk kebutuhan di desa ini sangatlah besar.

“Jadi, wajarlah kalau banyak kades se-Kabupaten Blitar curiga kalau pokir ini tidak boleh dikonsumsi oleh publik atau sepengetahuan kepala desa, padahal kami ini yang bersinggungan langsung dengan konstituen mereka,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Tugas juga menjelaskan bahwa pokkir itu diambil dari aspirasi masyarakat atau konstituennya dalam bentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di SK kan oleh kepada desa. Tetapi anehnya regulasinya saat ini terbalik, tanpa permisi kepada kepala desa terlebih dahulu, banyak proyek proyek yang dibangun secara tiba tiba.(Tar)

Tinggalkan Balasan