(pelitaekspres.com) -SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) dibawah kepemimpinan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI yang kelima kali secara berturut-turut.
Hal ini terungkap pada saat rapat paripurna DPRD Maluku Utara tentang penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Maluku Utara atas laporan keuangan pemerintah provinsi Maluku Utara TA 2021, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Malut, Sofifi, Kamis (19/5/2022).
Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana pada saat memberikan sambutan mengatakan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja pemerintah provinsi Maluku Utara dalam rangka mendukung pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Kami atas nama pimpinan BPK, khususnya kami anggota satu BPK RI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan gubernur Maluku Utara beserta seluruh jajarannya atas kerjasama dan komitmennya dalam mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurut Nyoman, pemeriksaan atas laporan keuangan merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK dan pemeriksaan terhadap laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian Laporan Keuangan. Opini tersebut didasarkan pada empat kriteria, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan,” ujarnya.
Lanjut Nyoman menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, termasuk implementasi atas rencana aksi yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk menindaklanjuti rekomendasi, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian.
“Capaian ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah,” harapnya.
Sementara, Gubernur Abdul Gani Kasuba dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, bahwa akuntabilitas dan transparansi atas pengelolaan keuangan negara merupakan suatu hal yang penting, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintahan, khususnya terkait dengan pengelolaan keuangan negara kepada masyarakat yang merefleksikan pola demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa serta Modal yang dianggarkan dalam APBD Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara TA 2021 telah kami laksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam meraih opini WTP yang kelima kalinya dari BPK RI sampai saat ini merupakan upaya dan kerjasama dari berbagai pihak, baik eksekutif maupun legislatif, serta atas bimbingan dari BPK Perwakilan Maluku Utara,” beber gubernur. (ais).