(pelitaekspress.com)-KALIANDA-Majelis hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh permohon Sariyanti binti Hamdan yang digelar, Kamis (02/06/2020) di Ruang Utama Pengadilan Negeri Kalianda.
Dalam amar putusan Dodik Setyo Wijayanto menjelaskan bahwa permohonan Sariyanti melalui kuasa hukumnya kepada termohon tidak diterima dan harus ditolak sesuai dengan KUHAP, karena dalil dalil yang disampaikan oleh pemohon harus dibuktikan dalam persidangan umum.
Sedangkan langkah penetapan sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sudah sesuai dengan KUHAP karena telah memenuhi dua alat bukti yang dapat menetapkan pemohon sebagai tersangka, oleh karena itu permohonan yang dilakukan pemohon harus ditolak ” Tuturnya.
Untuk diketahui bahwa pemohon Sariyanti melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh pihak kepolisian dinilai terburu-buru tanpa menunggu saksi lainya (Haryono dan Singkle) yang disebut orang yang juga menerima aliran dana dalam pendaftaran putra RN sebagai Akpol pada tahun lalu dan tidak lulus, sehingga RN melaporkan Sariyanti dengan tuduhan melakukan penipuan.
Sebelumnya untuk diketahui bahwa sidang praperadilan Sariyanti selaku Pemohon dengan agenda jawaban Termohon, yakni Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Selatan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Bidang Hukum Polda Lampung, Heri Setyawan S.IK MH, Fadzrya Ambar SH dan Yulizar Fahrulrozi Triassaputra SH MH meminta kepada hakim tunggal pemeriksa perkara aquo untuk menjatuhkan putusan dengan amar menolak untuk seluruhnya permohonan Praperadilan yang diajukan pemohon, atau setidak-tidaknya permohonan tidak diterima, dan membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara kepada pemohon (Sariyanti), serta pada prinsipnya menolak semua dalil-dalil yang dikemukan oleh pemohon dalam permohonannya kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh termohon.
Bahwa perkara aquo tentanng praperadilan mengenai tidak syahnya penetapan tersangka, termohon setelah mempelajari dan mencermati isi permohonan praperadilan yang diajukan adalah bertolak belakang dari materi praperadilan melainkan lebih pada substansi pokok perkara yang seyogyanya diuji dalam sidang pokok pidana. Oleh karenanya seyogyanya dengan patut permohonan praperadilan ditolak dan dinyatakan tidak beralasan hukum, atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum termohon menguraikan apa yang telah dilakukan termohon (Satreskrim Polres Lamsel) dalam penyidikan terhadap pemohon (Sariyanti) atas kasus dugaan tindak pidana penipuan sebagai mana Laporan Polisi Nomor :LP/B-47/I/2020/Res Lamsel/SPKT.
“Berdasarkan LP tersebut, pada tanggal 4 Februari 2020 termohon menerbitkan surat perintah penyelidikan dan dilanjutkan membuat rencana penyidikan. Dari tanggal 4 Februari sampai tanggal 19 Maret 2020, termohon melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkapnya.
Kemudian, terus Heri, pada tanggal 14 April 2020, termohon melakukan gelar perkara dengan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah itu termohon melengkapi administrasi penyidikan dengan surat perintah tugas dan surat perintah penyidikan serta melengkapinya dengan rencana penyidikan,” kata dia lagi.
Kemudian, sambungnya, pada tanggal 15 April 2020 juga telah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPPD).
“Pada tanggal 16 April 2020 termohon melakukan serangkaian penyidikan hingga pada tanggal 14 Mei 2020 dilakukan gelar perkara tentang penetapan tersangka. Kemudian pada 15 Mei, dikirimkan pemberitahuan penetapan tersangka a.n Sariyanti binti Hamdan kepada Kejari Kalianda dengan tembusan kepada pelapor dan terlapor,” tuturnya.
Kemudian, 28 Mei dan 5 Juni telah dikirimkan oleh termohon surat panggilan ke-1 dan ke-2 sebagai tersangka.
“Pada 12 Juni 2020 termohon melakukan upaya paksa . Dilanjutkan pada 13 Juni termohon melakukan pemeriksaan terhadap pemohon selaku tersangka dengan didampingi kuasa hukum pemohon. Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, termohon melakukan penahanan terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penahanan nomor : Sp.Han/35/VI/2020/Reskrim tanggal 13 Juni 2020 berikut berita acara penahanan kepada pemohon (Sariyanti). (cak Ton)